Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jawa Timur

UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Saksi Ungkap Keterlibatan Eks Kadispendik Jatim

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sempat mendengar pernyataan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman memberikan instruksi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sempat mendengar pernyataan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman memberikan instruksi untuk menyerahkan proses pembangunan sebagian komponen ruang praktik siswa (RPS) SMK; atap dan mebeler, kepada pihaknya.

Instruksi tersebut didengar oleh para saksi saat diundang dalam empat kali acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dispendik Jatim, di beberapa lokasi, seperti Kota Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.

Kesaksian tersebut muncul dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar.

Terdakwanya, mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) sejak siang hingga sore.

Ketua Majelis Hakim, Arwana sempat melakukan voting yang bertujuan melakukan pendataan terhadap para saksi yang hadir dalam ruang sidang kali ini, apakah sempat menyaksikan dan mendengar pernyataan langsung terdakwa Syaiful Rachman kala itu sebagai kadispendik untuk menangani separuh pembangunan RPS tersebut.

Para saksi dibacakan sepenggal keterangan dalam BAP yang menyebut adanya instruksi tersebut. Kemudian para saksi dimintai keterangan satu persatu secara bergiliran.

Hasilnya, dari 10 orang saksi. Terdapat enam orang saksi yang mengaku sempat mengetahui dan mendengar adanya keterangan tersebut.

Sedangkan, empat orang saksi lainnya, tidak. Terdiri dari dua orang ragu-ragu. Sedangkan, dua orang lainnya, mengaku tidak pernah menjadi peserta bimtek tersebut.

"Ada 4; 2 ragu-ragu, 2 gak ikut bimtek (mengaku di depan hakim tidak mendengar pernyataan. Ada 6 yang mengaku mendengar)," ujar Hakim Ketua Arwana, di tengah jalannya proses persidangan.

Sementara itu, saksi kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah di Jombang, berinisial SN, mengatakan, sekolahnya kala itu memperoleh DAK setelah mengajukan proposal yang dibuat oleh tim sarana prasarana internal sekolah kepada pihak Dispendik Jatim.

Seingatnya, keseluruhan uang DAK yang dicairkan nanti, bersifat swakelola.

Anehnya, pada beberapa komponen pembangunan; atap dan mebeler, ternyata diserahkan ke pihak Dispendik Jatim.

Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti serangkaian tahapan bimtek yang dilaksanakan oleh pihak Kadispendik Jatim kala itu.

"Memang ada beberapa item pembangunan yang didrop atau dikirim. Pada saat bimtek itu, untuk pengerjaan atap bukan swakelola. Nanti bahannya dikirim. Dan uangnya ditransfer. Jumlah bimteknya saya lupa," ujar saksi SN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved