Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jawa Timur

UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Saksi Ungkap Keterlibatan Eks Kadispendik Jatim

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sempat mendengar pernyataan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman memberikan instruksi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang. 

Kemudian, kepsek sebuah SMK Plus di Jombang, berinisial MAM mengungkapkan, pada beberapa penyelenggaraan bimtek, dirinya melihat kehadiran terdapat Syaiful Rachman sebagai Kadispendik Jatim, kala itu.

Adanya pertemuan dalam format acara bimtek tersebut, ia anggap sebagai upaya Dispendik Jatim membimbing 60 SMK mencairkan DAK termasuk melaksanakan pembangunan RPS di masing-masing sekolah.

Namun, lanjut pria berpeci hitam itu, khusus untuk pembangunan rangka atap dan mebeler, semuanya diserahkan kepada pihak Dispendik Jatim, melalui serangkaian pembayaran bertahap.

"Yang menyampaikan gambar dan teknis, disampaikan Pak Agus, bagian perencanaan.
(Soal pembangunan atap intruksi diambil provinsi) InsyaAllah seingat kami langsung pak kadis," kata Saksi MAM.

Ada pula kepsek yang mengaku sempat menyetor sejumlah uang secara bertahap agar komponen rangka atap pembangunan RPS dapat segera dikirim.

Ia merupakan kepsek di sebuah SMK Cerme Gresik, saksi YTH. Ia mengakui, pernah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa Eny agar memperoleh pasokan bahan rangka dan atap untuk pembangunan RPS.

"Iya saya transfer ke Bu Eny. Saya setor Rp200 juta. Tak lama kemudian rangka atapnya datang. Tapi tidak langsung dikerjakan. Beberapa minggu ada tukang yang datang mengerjakan. Itu sudah melampaui tahun 2018. Meski melampaui tahun tetap diteruskan pengerjaan," kata Saksi YTH.

Bahkan, YTH mengaku pernah diundang mengikuti sebuah bimtek yang dilaksanakan oleh pihak Dispendik Jatim.

Dan salama mengikuti agenda bimtek tersebut, ia juga mendengar keterangan langsung terdakwa Syaiful Rachman yang memberikan instruksi agar segera mempercepat pembayaran kepada pihak terdakwa Eny.

"Lalu ada undangan dari dinas dari staf Pak Saiful. Yang ditanyakan beberapa sekolah yang belum selesai. Dia mengimbau agar Bu Eny segera menyelesaikan, mengingat waktunya melampaui. Bu Eny menurut saya adalah yang mengerjakan," pungkas Saksi YTH.

Kemudian, ada juga keterangan saksi selanjutnya yang sempat menyebut adanya pelarangan para peserta bimtek membawa ponsel ke dalam ruangan selama berlangsungnya forum.

Keterangan tersebut disampaikan oleh seorang kepsek sebuah SMK di Menganti, Gresik, berinisial AI.

Saksi AI mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya peraturan aneh tersebut saat mengikuti Bimtek di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 19 Januari 2019.

Seingatnya saat itu, forum tersebut merupakan forum evaluasi terhadap seluruh sekolah yang belum menyelesaikan tahapan pembangunan RPS dengan skema akal-akalan para terdakwa.

"Ada undangan di WA, tanggal 13 Januari di hotel halogen (Sedati) tidak boleh diwakilkan. Tepat waktu. Saat mau masuk ruangan HP ditaruh di luar ruangan," ungkap Saksi AI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved