Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

954 Kendaraan Dinas di Sumenep Nunggak Bayar Pajak, Segini Biaya yang Harus Dibayar

Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.

istimewa
ILUSTRASI kendaraan dinas di Sumenep nunggak bayar pajak 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura nunggak bayar pajak bermotor. Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.

"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan diantaranya sudah dilelang dan rusak.

Sedangkan sekitar 660 unit lainnya, telah dihibahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) se- Kabupaten Sumenep

Sehingga kata Hidayaturrahman, pembayaran pajak kendaraan itu bukan merupakan tanggungjawab Pemkab Sumenep. Melainkan orang yang saat ini memiliki kendaraan dinas tersebut. 

Baca juga: Nunggak Iuran BPJS Rp 1 Miliar, Klaim Hak Ratusan Karyawan 2 Pabrik Rokok di Blitar Ikut Terhambat

"Yang bertanggung jawab itu penerima hibah mau pun yang penerima lelang. Bukan tanggung jawab Pemda lagi untuk pembayaran tunggakan pajaknya," katanya.

Namun lanjutnya, Pemkab Sumenep memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak itu 76 kendaraan dinas di lingkungannya.

Jumlah tersebut lanjutnya, sudah termasuk roda empat dan roda dua yang berplat merah.

Awalnya, Pemkab Sumenep harus membayar tagihan pajak Rp.168 juta. Namun, karena dikurangi jumlah hibah dan lelang itu, maka menjadi pembayaran pajaknya sekitar Rp 25 juta penagihan pajaknya dari 76 unit kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 

Baca juga: Sejumlah Tempat Makan di Tulungagung Nunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Minta Bisa Dicicil Setahun

Baca juga: Marah Motor Nunggak Cicilan 2 Bulan Ditarik, Warga Plumpang Tuban Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing

Pemda melalui BPPKAD Sumenep katanya, akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 15 unit roda empat mau pun roda dua.

"Ada 6 unit yang akan dibayar (hari ini). 1 unit roda empat dan 5 unit roda dua. Bahkan minggu depan juga ada 9 unit. 3 roda empat dan 6 roda dua. Berarti sudah berkurang dari jumlah sebelumnya," jelasnya. 

Ditanya berapa lama kendaraan dinas Pemkab Sumenep itu nunggak bayar pajak, pihaknya mengaku untuk lama tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Sumenep tersebut meliputi berbagai jenis itu atau bervariasi, mulai satu tahun hingga dua tahun. 

Namun lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan plat merah yang tidak membayar pajak.

Artinya kata Hidayaturrahman, bagi pihak manapun yang telat membayar pajak yang pasti tetap akan dikenai denda pajak. 

"Semua sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved