Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Sejumlah Tempat Makan di Tulungagung Nunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Minta Bisa Dicicil Setahun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengelolaan pajak restoran di Tulungagung tidak tertib, dan wajib pajak belum patuh sepenuhnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Tulungagung, Agus Pamungkas saol temuan BPK sejumlah tempat makan nunggak pajak hingga ratusan juta 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengelolaan pajak restoran di Tulungagung tidak tertib, dan wajib pajak belum patuh sepenuhnya.

Dari pemeriksaan BPK ditemukan sejumlah wajib pajak yang belum menyetorkan pajak daerah ke Pemkab Tulungagung.

Mereka pun diwajibkan untuk menyetor pajak ini karena jika tidak akan masuk ke ranah hukum.

“Jumlah (wajib pajak) pastinya saya lupa, tapi kurang dari 10. Kami terbantu dengan temuan BPK ini,” terang Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas.

Para wajib pajak yang ditemukan BPK ini menunggak pajak daerah hingga sekitar Rp 500 juta.

Bapenda telah menghubungi mereka agar segera membayar tagihan pajak ini ke kas daerah.

Baca juga: Buntut Viral Arisan Rp2,5 M Bayar 100 Juta per Bulan, Sultan Berkumpul, Kini Dipantau Ditjen Pajak

Namun mereka minta keringanan untuk mengangsur tunggakan pajak ini selama satu tahun.

“Jadi sudah ada kesanggupan mereka untuk membayar secara dicicil selama satu tahun. Kesepakatan ini kami tuangkan di atas materai,” sambung Agus.

Masih menurut Agus, setiap wajib pajak kena klaim Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Salah satu penyebabnya karena mereka tidak memungut pajak dari konsumen.

Padahal pajak daerah sebesar 10 persen ini wajib dipungut dari konsumen, bukan diambil dari keuntungan rumah makan.

Baca juga: Cara Penadah Motor Curian di Lumajang Kalabui Legalitas, Ditemukan 23 STNK serta Bukti Pajak

Meski ada pula yang sudah memungut pajak dari konsumen namun tidak dibayarkan.

Sebelumnya mereka melakukan self assessment untuk menentukan besaran pajak daerah.

Namun ternyata data penjualan yang disampaikan ke Bapenda berbeda dengan temuan BPK RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved