Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

200 Warga Nganjuk Terima Sertifikat Tanah PTSL, Marhaen Djumadi: Bisa Jadi Tambahan Modal Usaha

200 warga Nganjuk menerima sertifikat tanah program PTSL, Bupati Marhaen Djumadi: Bisa jadi tambahan modal usaha.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Ketawang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai digulirkan di bulan September 2023.

Kali ini, sebanyak 200 sertifikat bidang tanah program PTSL diserahkan kepada warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, program PTSL tersebut merupakan wujud kerja sama trijuang. Yakni kerja sama antara Pemkab Nganjuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, dan pemerintah desa.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama trijuang di Kabupaten Nganjuk menjadikan program PTSL terus bisa digulirkan," kata Marhaen Djumadi, Rabu (13/9/2023).

Untuk itu, dikatakan Marhaen Djumadi, pihaknya menyampaikan selamat dan sukses kepada warga, atas diterimanya sertifikat tanah dari BPN dengan program PTSL tersebut.

"Semoga dengan diterimanya sertifikat tersebut, dapat bermanfaat untuk warga penerima semuanya," ucap Marhaen Djumadi.

Dikatakan Marhaen Djumadi, dengan program PTSL, diharapkan bisa bermanfaat untuk warga yang salah satunya yaitu dapat menambah modal, memiliki payung hukum, menghindari diri dari sengketa tanah, dan mempunyai pengakuan atas hak milik.

"Cukup banyak manfaat dari sertifikat tanah tersebut, silakan warga memanfaatkanya dengan baik yang salah satunya untuk mencari tambahan modal usaha," ucap Marhaen Djumadi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Warga Luruk Kejari Ponorogo, Tanyakan Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL

Dia melanjutkan, bagi warga yang belum memanfaatkan sertifikat tanah yang sudah dimilikinya, agar dapat menyimpan sertifikat tanah dengan baik.

"Simpan sertifikat di tempat yang aman dan dijaga, jangan sampai pindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik," ujarnya.

"Kalau perlu difotocopy, sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya," tutur Marhaen Djumadi.

Baca juga: Dorong dan Percepat PTSL Program BPN, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Gratiskan Biaya BPHTB

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved