KPK Geledah Kantor Dinas di Lamongan
Akhirnya Bupati Lamongan Yuhronur BLAK-BLAKAN Soal Rumdin DIGELEDAH KPK 6 Jam: Saya Tunjukkan Saja
Yuhronur Efendi angkat bicara mengenai penggeledahan KPK di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan rumah dinas Bupati Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kedatangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lamongan dan melakukan penggeledahan di dua tempat menjadi perhatian masyarakat, Rabu (14/9/2023).
Selain ke Kantor DPRKP dan Cipta Karya, para petugas anti rasuah ini juga menyasar ke Rumah Dinas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Hampir 6 jam rombongan petugas KPK bertahan di Rumdin.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas di Lamongan, Keluar Bawa 2 Koper dan Segepok Map
KPK ke Rumdin untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan kasus pembangunan kantor Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar.
Apa yang dilakukan KPK selama 6 jam di Rumdin bupati? SURYA (Tribun Jatim Network) mencari menemui Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Kamis (14/9/2023) pagi.
Yuhronur mengatakan, seperti diketahui kemarin, selain dari Kantor Dinas DPRKP dan Cipta Karya juga bertandang ke rumah dinas bupati.
Ia memastikan, kedatangan KPK ke Rumdin dalam rangka mencari dokumen dan bukti yang ada keterkaitannya dengan proyek pembangunan gedung Pemda yang dibangun dalam periode 3 tahun yakni Tahun 2017 hingga 2019.
"Kemarin sudah dilaksanakan dan kami juga sudah dibuat berita acara," kata Yuhronur.
Ditanya dokumen apa saja yang diamankan KPK ?
Yuhronur mengatakan, menjawab pertanyaan itu ia tidak mempunyai wewenang untuk menjawab.
"Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, karena kemarin juga saya sudah diminta oleh KPK, kalau ada pertanyaan soal ini tolong disampaikan saja ke KPK," ungkapnya.
Ia meminta untuk menanyakan langsung kepada KPK.
Soal pembangunan gedung Pemkab ?
Orang nomor satu di Lamongan itu menyebut, kalau pembangunan gedung Pemkab Lamongan itu adalah di masa pemerintahan Bupati Fadeli.
Baca juga: Atas Perintah Ajudan, Awak Media Dipaksa Keluar Area Pendopo Lokatantra Lamongan saat Tunggu KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.