Berita Tulungagung
Naik Motor Ugal-ugalan, Pemuda Tulungagung Kesal Disoraki saat Jatuh, Ajak Teman Keroyok 2 Remaja
Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pelaku kekerasan antar pemuda di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pelaku kekerasan antar pemuda di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.
Ketiga tersangka ini masing-masing inisial NRA (25), DKM (23) dan RRP (19), semuanya warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.
Mereka diduga telah mengeroyok dua remaja, MRM (20) dan AH (17) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
“Dua orang tersangka telah kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Kekerasan ini bermula saat NRA mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan, Minggu (27/8/2023) pukul 01.00 WIB di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.
NRA menggeber-geber sepeda motornya sambil ngetrail kemudian terjatuh karena ulahnya sendiri.
Baca juga: Viral Dua Wanita Boncengan Motor Nyelonong Masuk Tol Surabaya, Disoraki, Sebut Salah Maps
Lokasi itu tidak jauh dari sebuah warung kopi tempat MRM dan AH nongkrong.
Kedua korban lalu menyoraki NRA yang jatuh terguling di jalan bersama sepeda motornya.
Sikap kedua korban ini menyulut amarah NRA.
“Karena teguran itu NRA emosi dan mendatangi kedua korban. Dia bersama dua rekannya, DKM dan RRP,” sambung Mujiatno.
NRA mengajak dua rekannya itu untuk menghajar MRM dan AH yang masih di bawah umur.
NRA (25) dan DKM (23) menghajar MRM sedangkan RRP menghajar AH.
Baca juga: Meliuk-liuk Hindari Razia, Remaja Pemotor di Surabaya Nekat Tabrak Polisi dan Wartawan
Baca juga: Nasib Siswa SMA yang Soraki & Bully Bu Guru sampai Ambil Paksa Kunci Motor, Kepsek Akan Tindak Tegas
MRM dan AH yang mengalami sejumlah luka memar kemudian melapor ke Polres Tulungagung.
“Akhirnya tiga orang berhasil kami amankan saat mereka di rumah temannya. Ketiganya kami bawa ke Mapolres Tulungagung,” tutur Mujiatno.
NRA dan DKM ditahan setelah status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Sedangkan RRP tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor karena alasan tertentu.
Namun Mujiatno memastikan, proses hukum pada RRP tetap berlanjut hingga ke proses pengadilan.
Lebih jauh Mujiatno mengungkapkan, antara korban dan tersangka berasal dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.
Polres Tulungagung akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan kekerasan, termasuk oknum anggota perguruan pencak silat.
Polres Tulungagung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Tulungagung
Tulungagung
pemuda Tulungagung kesal disoraki saat jatuh
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.