Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Meliuk-liuk Hindari Razia, Remaja Pemotor di Surabaya Nekat Tabrak Polisi dan Wartawan

Satlantas Polrestabes Surabaya ’panen’ tangkapan saat menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo, Minggu dini hari (10/9).

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Polisi mengevakuasi dua korban ditabrak pengendara sepeda motor yang hindari razia, Minggu (10/9) dini hari 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya ’panen’ tangkapan saat menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo, Minggu dini hari (10/9).

Sebanyak 25 kendaraan roda dua protolan ditahan. Giat tersebut dilakukan lantaran belakangan ramai balap liar.

Dalam razia balap liar itu terjadi insiden fatal. Briptu Ruly anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dan Saihul Hadi wartawan TV ditabrak seorang pengendara sepeda motor.

Sampai-sampai Saihul Hadi musti dirawat di RSUD dr Soetomo karena mengalami kaki sebelah kirinya mengalami cidera. 

Si penabrak itu ialah Rafi (19) warga Rusunawa Gunungsari. Kecelakaan itu bermula ketika dia mengendarai motor Suzuki Satria Biru W 2607 WR seperti enggan diberhentikan petugas. Laju kendaraannya disetir meliuk-liuk.

Baca juga: Panik Hindari Razia di Warkop, Seorang Pria Gresik Tanpa Busana Lari Terbirit-birit ke Semak Belukar

Baca juga: Tabrak Polisi di Tuban hingga Meninggal, Pengemudi Xenia Terancam 6 Tahun Penjara

Sampai pada akhirnya Ruly dan Hadi kena tabrak. Badan dua korban ini terpental ke aspal. Ruly hanya luka lecet-lecet, sedangkan kaki Hadi mengeluarkan banyak darah.

Parahnya, setelah Rafi menabrak dua korban bangun dari sepeda motor masih sempat tersenyum. Lalu bilang ingin kabur karena parno melihat polisi. Hal itu dikarenakan tidak membawa surat-surat kendaraan.

 "Saya takut pak makannya berusaha menghindar," ucap pemuda itu.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif  Fazzlurahman mengatakan, pengendara tersebut telah diamankan.

Ternyata kesalahan pengendara lumayan banyak. Tidak memiliki SIM, berkendara dalam kondisi mabuk, dan kondisi sepeda motor protolan.

"Mengendarai kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol merupakan pelangaran berat karena menurunkan konsentrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 331 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)," ucap Arif.

Baca juga: Nasib Istri PNS Ditabrak dan Terseret Mobil yang Ditumpangi Suami dan Pelakor, Jadi Tontonan Warga

Baca juga: Bawa Rokok Ilegal, Pengemudi Nekat Tabrak Mobil Petugas Bea Cukai Kediri, Simak Kronologi Lengkapnya

Polisi Terluka Ditabrak Pebalap Liar

Kejadian serupa sempat dialami petugas di Kabupaten Malang saat membubarkan aksi balap liar.

Dwi Aditya (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan NA (13) waega Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan diamankan polisi dalam aksi balap liar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved