Berita Jatim
Banting Surat Tilang di Jembatan Suramadu, Pria Asal Sampang Kena Batunya, Kini Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang sopir Suzuki Vitara berinisial MH (35), Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagai tersangka
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Ia tampak pasrah setelah dikenakan tilang lantaran motornya tidak lolos uji emisi, di tempat uji emisi Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Awalnya Wawan masuk ke arah tempat razia secara sukarela karena ia mengira ada uji emisi gratis.
Ia mengatakan, dirinya memang belum pernah ikut uji emisi dan merasa punya waktu yang tepat untuk ikut uji emisi sekalian berangkat ngojol.
"Saya kan mikir cuma nge-tes uji emisi, tahu-tahunya enggak lulus, langsung ditilang."
"Sebelumnya enggak pernah ikut uji emisi, makanya saya pikir 'ah ini uji emisi' tahu-tahunya kok sudah tilang," ujar dia pasrah di lokasi.
Karena motornya tak lulus uji emisi, Wawan mendapatkan selembar surat tilang.
Selain itu, SIM-nya juga ditahan dan harus membayar denda tilang ke kejaksaan.
Namun Wawan mengaku harus mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk membayar denda tilang.
"Ya nunggu duit dulu, soalnya ini motor kan mau ganti kaleng juga. Soalnya saya juga lagi ngumpulin duit," ujar dia.
"Ini motornya (Vario) keluaran 2018. Bahan bakarnya Pertalite. Servisnya rutin, enggak tahu kenapa bisa enggak lolos."
"Kan komputer (yang periksa), kita enggak tahu juga," sambung dia lagi.
Lebih lanjut Wawan merasa denda tilang untuk razia uji emisi memiki jumlah yang besar baginya.
Ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang emisi.
"Ya keberatanlah untuk Rp250.000, itu kan ekonomi turun naik turun penghasilan dari ojol."
"Untuk itu biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres ini.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang sepeda motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Sementara itu pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp500.000.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Terkait banyaknya keluhan masyarakat, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo, menanggapi.
Ia mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.
"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi," ujarnya.
"Yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus Subagyo saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).
Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan.
"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan."
"Dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'damai' di tempat," ujarnya.
"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.
Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.
Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.
"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi."
"Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi."
"Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.
"Apalagi beban masyarakat miskin semakin berat di mana harga sembako mahal pasca pandemi Covid-19," imbuhnya.
Oleh karena itu, Agus memandang jika pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif terkait tilang emisi tersebut.
Yaitu soal berapa biayanya, di mana tempatnya, dan sistem penilangannya.
"Kebijakan uji emisi dari aspek tujuan sangat bagus, yakni mengurangi polusi udara di Jakarta dan ingin melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan," jelas Agus.
"Namun dalam praktik pelaksanaan kebijakan perlu sosialisasi oleh pemerintah dan pihak terkait," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Bangkalan
membuang surat tilang
Polda Jatim
Madura
Suramadu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.