Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Kasus Korupsi Pengadaan Sapi, Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Lamongan Ditahan

Kasus korupsi yang menjerat dua tersangka naik tahap dua. Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejari Lamongan sesaat setelah dilimpahkan penyidik Pi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
Kedua tersangka menuju mobil tahanan Kejari Lamongan dibawa Lapas kelas IIB Lamongan, Kamis (14/9/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kasus korupsi yang menjerat dua tersangka naik tahap dua. Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejari Lamongan sesaat setelah dilimpahkan penyidik Pidkor Polres.

Selain dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) juga menerima pelimpahan  barang bukti.

Kasus korupsi yang diungkap Polres Lamongan adalah dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo.

Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadly Arby mengatakan, kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022.

Isinya tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dan duga terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. "Dugaan kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200," kata Fadly,  Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Akhirnya Bupati Lamongan Yuhronur BLAK-BLAKAN Soal Rumdin DIGELEDAH KPK 6 Jam: Saya Tunjukkan Saja

Dugaan korupsi ini menyeret dua nama tersangka yakni,  mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Mokhamad Rokim (50) beserta Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras," katanya.

Dua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.

"Tersangka telah dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,"  kata Fadly. 

Dalam perkara ini tersangka telah mencairkan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200.

Baca juga: Hampir 5 Jam KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan, 8 Mobil Keluar Tinggalkan Lokasi

Tersangka atas nama Mokhamad Rokhim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagikan sapi kepada 17 nama-nama orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera. 

Untuk melancarkan modusnya,  masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu.

Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved