Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama

Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Sidoarjo dr. Fenny Apridawati (55) menangis saat beri kesaksian soal sosok mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Sidoarjo dr. Fenny Apridawati (55) menangis saat memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Sidoarjo dr. Fenny Apridawati (55) menangis saat memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang. 

Suara wanita berkerudung cokelat dengan kaca mata yang ditambatkan pada ubun-ubunnya itu, mendadak memelan, lalu terdengar serak, dan berlanjut terisak-isak beberapa kali, saat mulai menjawab pertanyaan dari JPU KPK. 

Fenny menghentikan ucapannya, seraya menjauhkan microphone persidangan dari dekat mulutnya. Saat tangan kanannya beberapa kali yang memegang tisu putih menyeka air mata pada wajahnya beberapa kali, ia mencoba menyicil jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Sosok Saiful Ilah dianggapnya sebagai salah satu orang yang berperan mengembalikan keutuhan keluarganya. Ia berhasil rujuk kembali dengan sang suami, yang sempat berpisah kala beberapa tahun lalu. 

Baca juga: Gaya Santai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ngobrol di Kursi Tunggu, Singgung Soal Sidang Molor

Fenny mengatakan, dirinya sempat dimotivasi oleh Saiful Ilah untuk kembali rujuk dengan sang suami yang sempat berpisah. 

Itulah mengapa, saat ditanyai mengenai peran sosok Saiful Ilah bagi kehidupan pribadi terutama keluarganya. 

Pengalaman masa lalu itu, yang menyeruak kembali dalam benaknya, hingga membuatnya meneteskan air mata. 

"Saya mau berkata-kata tapi mau nangis. Karena beliau ini salah satu orang yang membuat saya rujuk dengan suami saya. Semenjak menjadi kepala dinas itu, saya dimotivasi untuk rujuk. Saya rujuk pada 6 juni 2013," ujarnya seraya menyeka air mata menggunakan tisu. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah

Baca juga: Sidang Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:4 Mantan Camat Beri Kesaksian, Ada Iuran Bulanan

Selain itu, lanjut Feni, Saiful Ilah pernah memberikan uang kepada dirinya dan sang anaknya. 

"Beliau memberikan saya uang. Dia kasih Rp5 juta ke saya, ke anak saya Rp5 juta. Bowoh, saya pesta dan syukuran. Ini milik anak saya. Anak saya pada waktu itu diminta (Saiful Ilah) supaya saya rujuk," ungkapnya. 

Kondisi sarat emosional yang dialami oleh Fenny selama menyampaikan keterangan di tengah persidangan, sempat membuat ketua majelis hakim, agak geram. 

Hakim sempat menganggap Fenny sedang mendramatisir gaya penyampaian keterangannya atas rentetan pertanyaan yang disampaikan oleh JPU. 

"Saudara saksi jangan mendramatisir. Dengar hakim ngomong. Disini yang ditanyakan pernah menerima uang berapa, jangan dibawa ke yang lain. Berapa nilainya. Itu saja ibu jawab. Jangan mendramatisir," tegas Hakim, 

Meskipun Fenny membantah tuduhan dirinya mendramatisir. Ia akhirnya meminta maaf atas kondisi emosional yang sempat dialaminya beberapa saat lalu. 

Setelah memastikan kondisi mulai tenang. Fenny kembali menerangkan jawabannya. Bahwa, dulu dirinya pernah menjabat sebagai Kadis Koperasi, kemudian dimutasi sebagai Kadis Ketenagakerjaan. 

Sebenarnya, proses mutasi tersebut, membuat Fenny geram. Pasalnya, ia menginginkan dimutasi dengan jabatan baru yang berskala kecil di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, ternyata, ia mendadak dimutasi sebagai Kadis Ketenagakerjaan. 

"Disitu di luar nalar saya, karena di situ perempuan (kadis) baru pertama kali adalah saya," katanya. 

Ternyata, lanjut Fenny, selama menjabat sebagai Kadis Ketenagakerjaan dirinya banyak dibimbing oleh Saiful Ilah yang kala itu. Momennya saat dirinya harus menghadapi momen Hari Buruh Sedunia (MayDay) pada tahun 2019.

Saiful Ilah membantu dirinya dalam berkomunikasi dengan perwakilan ribuan massa serikat buruh yang melakukan demonstrasi. 

"Saat hari buruh 1 Mei, demo besar, saya pertama kali menghadapi itu, dan pertama kali saya menghadapi pisuhan (massa aksi); kadis mbokne ancok. Hati saya hancur," ungkapnya. 

Setelah itu, dirinya berinisiatif memberikan uang senilai lima juta rupiah kepada Saiful Ilah. Karena ia merasa perlu memberikan hadiah atas kebaikan Saiful Ilah sebagai Bupati yang turut membantunya berkomunikasi dengan massa elemen buruh kala itu. 

"Tidak (mendramatisir). Rp5 juta. Izin Yang Mulia, maaf. Hari buruh. Dalam rangka hari buruh. Karena saya melihat beliau momong para serikat buruh sebegitu banyaknya. 
Karena saya pernah diberi beliau. Maka saya ingin memberi beliau bantu," katanya. 

"Saya berikan Mei, saya ke pendopo secara langsung, dalam amplop. Masuk rumah dinas. (Alasannya) terima kasih, dibuat momong arek-arek. (Artinya) terima kasih momong anak anak. Uang itu adalah honor saya," tambahnya. 

Terlepas dari adanya kasus hukum yang belakangan menjerat sang mantan Bupati. Secara personal sosok Saiful Ilah dianggap memiliki kepedulian kepada anak buahnya di masing-masing OPD kedinasan Pemkab Sidoarjo. 

"Saya tidak tahu pasti (kegiatan). Tapi saya tahu bapak banyak mendatangi orang," kata Fenny. 

Kemudian, giliran pihak penasehat hukum (PH) terdakwa Saiful Ilah menanyai semua orang saksi atas ada tidaknya instruksi atau permintaan khusus terkait semua pemberian yang dilakukan para pejabat OPD. 

Saksi Asrofi memberikan keterangannya. Ia merupakan pensiun PNS yang pernah menjabat sebagai eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.

Saat menjawab pertanyaan tersebut. Asrofi juga menunjukkan gejolak emosional serupa seperti Saksi Fenny. Ia sempat terisak tangis saat menjawab mengenai sosok Saiful Ilah, dimatanya sebagai seorang pribadi. 

Apalagi, saat itu, ia menjelaskan, Saiful Ilah pernah datang ke rumahnya untuk bertakziah saat sang ibundanya meninggal dunia.

"Iya sama (berkunjung peduli teman pejabat). Saat itu (datang ke rumah) saat ibuk saya meninggal," ujar Asrofi dengan nada suara yang pelan terisak-isak. 

Namun, secara umum, sesuai dengan konteks pertanyaan pihak PH terdakwa. Asrofi menegaskan, Saiful Ilah tidak pernah meminta atau menginstruksikan apapun kepada dirinya untuk memberikan uang atau sejenisnya. 

"(Terdakwa minta uang dan jatah) tidak pernah. Karena saking, ya kebetulan 12 mutasi, katanya orang orang kebetulan tempat saya enak. Tapi saya tidak pernah merasa. Dan mutasi itu saya tidak pernah tahu. Tapi kalau ada apa apa saya harus begini (melaksanakan tugas sebaik mungkin). Tidak pernah ada permintaan apa-apa," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh saksi lain, yakni M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo. " Tidak pernah," tegas M Tjadra. 

Sementara itu, agenda sidang kali ini, mendatangkan delapan orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai Camat atau PNS kedinasan sejumlah OPD selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, kala itu. 

Mereka diantara Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman. 

Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo 

Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, Eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo; Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved