Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

UPDATE Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sederet Pengusaha Dihadirkan dalam Sidang

UPDATE kasus gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sederet pengusaha dihadirkan dalam sidang, kebanyakan ngaku tak pernah beri uang ke terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah pengusaha kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/11/2023).

Mereka, di antaranya, Presiden Direktur PT Integra Indocabinet (WOOD), Halim Rusli, beserta istrinya, Stephanie. 

Kemudian, Moch Turino Junaedi, Komisaris PT Indraco, yang bergerak di bidang bisnis properti; Sun City Waterpark, Sun Hotel, dan Sun City Plaza. 

Lalu, Inggrid, Divisi Pembelian, PT Mutiara Andalan Sejahtera, yang berbidang developer. 

Selanjutnya, Alexander Ronny selaku Commercial Banking Area Head Eastern Indonesia PT Bank Maspion Indonesia Tbk.

Adapun, Septian F Cahyani Salim, dan Widjaja Sugiharto merupakan Direktur PT Pondok Tjandra Indah. 

Di hadapan majelis hakim persidangan, saksi Halim Rusli mengatakan, dirinya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apapun kepada terdakwa Saiful Ilah saat masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, untuk kepentingan memperlancar bisnis perusahaannya. 

"Selama ini Sidoarjo sudah ISO. Perusahaan saya sudah jelas. Buat saya tidak ada kepentingan segala macam. Saya ekspor 95 persen, tidak ada kepentingan soal itu," ujar Halim Rusli

Mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Saiful Ilah dalam acara lelang bandeng sebagaimana yang ditanyakan oleh JPU KPK, Halim Rusli mengungkapkan, dirinya pernah menghadiri acara tersebut pada satu kali kesempatan. 

Itupun dirinya berinisiatif untuk mengikuti acara tersebut karena para pengusaha di Kabupaten Sidoarjo, lainnya juga diundang. 

Baca juga: Jawaban Lupa Saksi Eks Anak Buah Saiful Ilah Buat JPU Geram, Padahal BAP Tertulis Jelas: Tak Ngarang

Selama ini, undangan untuk acara tersebut selalu datang kepada dirinya. Namun ia tidak pernah bisa untuk menghadirinya. 

Lalu, lanjut Halim Rusli, dirinya pada sekali kesempatan turut menghadiri acara lelang bandeng tersebut. 

"Pernah, sekali. Saya gak ingat. Saya sendiri yang hadir, saya seringkali diundang saya gak pernah datang, saya akhirnya datang," kata Halim Rusli

Saksi Halim Rusli mengatakan, dirinya sempat ikut menyetorkan sejumlah uang dalam lelang bandeng tersebut. Jumlahnya sekitar Rp 25-50 juta. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved