Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari

Terungkap pemilik asli mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David. Mobil Jeep Rubicon itu kini menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter - TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama
Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap pemilik asli mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David.

Mobil Jeep Rubicon itu kini menjadi sorotan.

Pasalnya, kini mobil Jeep Rubicon terdakwa Mario Dandy dilelang untuk biaya ganti rugi ke David Ozora senilai Rp 25 miliar.

Hal itu disampaikan hakim sidang usai pembacaan vonis kepada terdakwa pada Kamis (7/9/2023).

Hakim menuturkan, hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.

"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Yang meringankan tidak ada," tutur Hakim, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Baca juga: Nazar David Ozora Terpenuhi Setelah Koma Dianiaya Mario Dandy, Wejangan Gus Mus Sebut Naik Kelas

Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.

Diberitakan Kompas.com, nilai itu dipertimbangkan atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan ganti rugi penderitaan akibat tidak pidana.

Angka tersebut juga memproyeksikan biaya pengobatan hingga 54 tahun, dari selisih umur harapan hidup warga Jakarta dan usia korban D saat ini.

"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," tutur Hakim.

Baca juga: Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, Terdakwa Menikmati

Berikut rincian perhitungan biaya restitusi Mario Dandy untuk korban:

  • Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045
  • Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12 miliar
  • Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 miliar
  • Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yaitu transportasi Rp 6.818.000, konsumsi Rp 7.380.000, kuasa hukum Rp 700 juta.

Adapun dari hasil penelusuran KPK mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo untuk menemui David Ozora hingga akhirnya terjadi penganiayaan bukan milik Rafae Alun, maupun Mario.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved