Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari

Terungkap pemilik asli mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David. Mobil Jeep Rubicon itu kini menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter - TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama
Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari 

 Pemiliknya diketahui bernama Ahmad Saefudin (AS) yang bekerja cleaning service dan tinggal di sebuah kontrakan di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

Hasil penelusuran KPK, Ahmad sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketua RT 01/ RW 01, Kamso Badrudin membenarkan ada warganya yang bernama Ahmad Saefudin.

Baca juga: Nasib Rubicon yang Dilelang untuk Bayar Restitusi Mario Dandy, Tak Laku? KPK Bongkar Status Barang

Dalam catatannya, Ahmad mengontrak sebuah rumah sekitar 2006-2008 dengan biaya kontrakan sebesar Rp400 ribu setiap bulan.

Setelah kasus Mario Dandy dan Rafael Alun mencuat, dirinya beberapa kali didatangi KPK, pihak perusahaan kredit mobil hingga pihak dari Kementerian Keuangan. 

Sementara itu, dalam pemeriksaan KPK Rafael mengaku mobil mewah tersebut memang bukan atas nama dirinya melainkan atas nama kakak Rafael.

"Diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael). (Rubicon) Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ujar Deputi Bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, Rabu (1/3/2023), mengutip dari kompas.tv.

Penjelasan KPK

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy.

Di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan KPK untuk proses penyelesaian perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, KPK menghormati putusan PN Jaksel terkait harta milik terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun dilelang untuk membayar ganti rugi korban penganiayaan. 

Namun saat ini proses persidangan perkara Rafel Alun masih berjalan dan KPK menduga mobil Jeep Rubicon yang juga menjadi barang bukti di persidangan penganiayaan merupakan hasil tidak pidana TPPU terdakwa Rafael.   

"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali di gedung KPK, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Niat Bayar Restitusi Rp 25 M Tak Pakai Uang Ayah, Rubicon Dilelang

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sejauh ini belum ada putusan mengenai barang bukti yang diajukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun disita atau dirampas.

Sementara di dalam kasus yang berbeda barang bukti tersebut sudah diputus masuk dalam kategori penyitaan atau perampasan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved