Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, 'Terdakwa Menikmati'

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Hakim soroti salebrasi aniaya David Ozora. Jonathan Latumahina hadiri sidang: kawal.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBNJATIM.COM - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora divonis 12 tahun penjara.

Shane Lukas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, juga divonis penjara dengan kurun waktu 5 tahun.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono.

Dalam persidangan itu, Mario Dandy terlihat sangat tenang.

Dia mengikuti persidangan, mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Mario Dandy mengenakan masker hitam selama persidangan.

Baca juga: Mario Dandy Keceplosan soal Sel Mewah, Hakim sampai Keheranan, Padahal Ayah David Tak Membahas

Pengacara Mario Dandy setelah persidangan mengatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

"Ada hal-hal yang belum sependapat, kami akan konsulasi terus dengan Mario dan keluarga, apakah menyikpai dengan banding? Kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Selebrasi dianggap satu hal yang memberatkan vonis Mario Dandy Satriyo (20).

Atas aksinya itu, David Ozora sempat koma dan mengalami cacat permanen di otak.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Baca juga: Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya

Baca juga: Ayah David Ozora Skakmat Tangis Rafael Alun Trisambodo Bukan Pilu ke Mario Dandy: Menangisi Hartanya

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved