Berita Malang
Terbongkar Perdagangan Bayi di Malang, Pelaku Tawarkan Melalui Medsos, Dihargai Mulai Rp 8 Juta
Praktik perdagangan jual beli bayi berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak tiga tersangka berhasil d
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Praktik perdagangan jual beli bayi berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan.
Tiga tersangka itu adalah LA alias Eyisna (35) yang merupakan pengantar bayi, dan pasangan kekasih yang merupakan orang tua kandung bayi yaitu MF alias Fatiha (19) dan AL alias Agatha (21).
Untuk tersangka LA, berasal dari Kota Surabaya. Sedangkan MF dan AL, berasal dari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Pada Minggu (3/9/2023), ada salah seorang masyarakat tergabung dalam grup media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir. Di kolom komentar, langsung terhubung dengan link grup Whatsapp (WA) dan langsung diakses," ujarnya kepada TribunJatim.com, dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023).
Setelah bergabung, admin grup WA langsung membalas dan ditawari beberapa bayi yang siap diadopsi berikut fotonya. Dengan tarif adopsi, mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.
Setelah terjadi kesepakatan harga di angka Rp 18 juta, bayi pun siap dikirim. Tersangka LA berangkat ke Kabupaten Sukoharjo untuk menemui orang tua bayi.
Baca juga: Tetangga Curiga Pasutri Punya iPhone 14 Padahal Tak Mampu, Ternyata Hasil Jual Bayi, Si Ayah Buron
"Tersangka LA menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," terangnya.
Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan. Dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Kemudian pada Selasa (5/9/2023), tersangka LA tiba di Kota Malang. Dan pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkapnya.
Tidak lama kemudian, tersangka orang tua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.
Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti. Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.
Baca juga: Jasad Bayi Terbungkus Kafan di Probolinggo, Ortu Tinggalkan Surat: Jangan Diviralkan, Doakan Saja
Baca juga: Ibu Jual Bayi Rp 30 Juta karena Terlilit Utang Arisan, Mengeluh Suami Cuma Jualan Bakso: Bingung
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,"
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.