Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Kadis Wanita ini Nangis di Sidang Saiful Ilah - Pria Sampang Banting Surat Tilang

4 berita terpopuler Jatim Sabtu 16 September 2023: Kadis wanita ini nangis di sidang Mantan Bupati Sidoarjo hingga pria Sampang banting surat tilang.

Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/ TribunJatim.com dan TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
4 berita terpopuler Jatim Sabtu 16 September 2023 di TribunJatim.com. 

TRIBUNJATIM.COM - Selamat pagi pembaca setia TribunJatim.com.

Bagaimana kabar kalian di hari Sabtu pagi yang cerah ini?

Semoga selalu sehat dan bahagia ya.

Sebelum memulai aktivitas di akhir pekan ini, simak dulu yuk berbagai kabar terbaru dan berita terpopuler Jatim paling menyita perhatian yang datang dari wilayah Jawa Timur.

Inilah nasib pilu seorang siswi SD di Menganti, Gresik.

Seorang siswi kelas 2 SD di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik alami buta permanen.

Siswi berinisial SA (8) itu buta usai dicolok tusuk bakso oleh teman sekolah.

Samsul Arif (36) ayah korban telah melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.

Meminta pertanggungjawaban, karena putrinya mengalami kebutaan.

Samsul menceritakan awal mula peristiwa pahit itu.

Kemudian ada pula Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Sidoarjo dr. Fenny Apridawati (55) yang menangis saat memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang. 

Suara wanita berkerudung cokelat dengan kaca mata yang ditambatkan pada ubun-ubunnya itu, mendadak memelan, lalu terdengar serak, dan berlanjut terisak-isak beberapa kali, saat mulai menjawab pertanyaan dari JPU KPK. 

Fenny menghentikan ucapannya, seraya menjauhkan microphone persidangan dari dekat mulutnya. Saat tangan kanannya beberapa kali yang memegang tisu putih menyeka air mata pada wajahnya beberapa kali, ia mencoba menyicil jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Sosok Saiful Ilah dianggapnya sebagai salah satu orang yang berperan mengembalikan keutuhan keluarganya. Ia berhasil rujuk kembali dengan sang suami, yang sempat berpisah kala beberapa tahun lalu. 

Terakhir, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang sopir Suzuki Vitara berinisial MH (35), Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagai tersangka atas perkara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas.

Video MH sempat viral ketika bersitegang dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu di pintu masuk Jembatan Suramadu, Senin (4/9/2023).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kasus viral di Jembatan Suramadu antara inisial MH dengan anggota PJR Polda Jatim saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, MH hadir ke Polres Bangkalan untuk memenuhi serangkaian pemeriksaan.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu 16 September 2023 di TribunJatim.com.

1. Nasib Siswi SD di Menganti Gresik, Dipalak Kakak Kelas dan Matanya Dicolok Tusuk Bakso, Kini Buta

Kondisi SA saat ditemui di rumahnya, Jumat (15/9/2023)
Kondisi SA saat ditemui di rumahnya, Jumat (15/9/2023) (TribunJatim.com/ Willy Abraham)

Inilah nasib pilu seorang siswi SD di Menganti, Gresik.

Seorang siswi kelas 2 SD di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik alami buta permanen.

Siswi berinisial SA (8) itu buta usai dicolok tusuk bakso oleh teman sekolah.

Samsul Arif (36) ayah korban telah melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.

Meminta pertanggungjawaban, karena putrinya mengalami kebutaan.

Samsul menceritakan awal mula peristiwa pahit itu.

Baca juga: Mereka Seperti Jijik Lihat Saya Rintihan Siswa MTS di Asahan, Korban Bully Teman Selama 3 Tahun

Saat itu pada hari Senin (7/8/2023) lalu putrinya masuk sekolah. Ada acara lomba-lomba 17 Agustus.

Tak berselang lama, korban ditarik oleh diduga kakak kelasnya menuju ke sebuah lorong yang berada di antara ruang guru dan pagar sekolah.

Di lorong tersebut, korban dimintai uang jajan secara paksa atau dipalak.

"Anak saya tidak mau, wajah anak saya ditutupi tangan kemudian dicolok tusuk bakso itu. Dicolok-colokkan dari atas kebawah kena bagian mata kanan anak saya. Anak saya takut membasuh matanya dengan air, dan mengusapnya dengan seragam," tambah Samsul.

Saat itu, kata Samsul, ada luka sedikit. Dia melihat seragam anaknya ada bekas darah. Saat pulang sekolah, lanjut Samsul, ia mendapat keluhan dari putrinya bahwa mata kanannya tidak bisa melihat.

"Langsung saya bawa ke Rumah Sakit Cahaya Giri yang berada di Bringkang, Menganti. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit RSMM Jawa Timur hingga akhirnya dirujuk lagi ke RSUD dr Soetomo Surabaya demi anak saya," kata Samsul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Dr Soetomo, diketahui ada kerusakan pada syaraf mata kanan putrinya. Hal itu membuat mata kanan putrinya tidak bisa melihat. Samsul pun geram. Tak terima putrinya yang rajin belajar itu mengalami kebutaan.

"Anak saya mengalami buta permanen, saya datang ke sekolah, saya tidak terima untuk mencari tahu siapa pelakunya. Anak saya nggak tau siapa nama pelakunya, tapi tau wajahnya saja. Saya minta CCTV katanya tidak ada rekaman CCTV. Dipersulit. Saya laporkan ke Polres Gresik," kata Samsul.

Samsul pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik pada 28 Agsustus 2023 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, telah menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi," ujarnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang guru SD syok muridnya ngadu diikat ayah di batu.

Ternyata perlakuan ayah murid SD itu sungguh tak pantas.

Sudah berusia 71 tahun, ayah murid SD itu tega berbuat kejam karena nafusnya.

Pria berusia 71 tahun itu berinisial S, warga Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Sumatera Selatan.

S tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun.

Terhitung sudah tiga kali, pelaku mengagahi darah dagingnya sendiri.

Bahkan salah satu aksi pelaku tega mengikat korban di batu.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu ke gurunya di sekolah.


S tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun.

Terhitung sudah tiga kali, pelaku mengagahi darah dagingnya sendiri.

Bahkan salah satu aksi pelaku tega mengikat korban di batu.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu ke gurunya di sekolah.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, mengatakan, pelaku langsung pihaknya amankan begitu korban yang ditemani gurunya di sekolah melaporkan peristiwa itu di Polres OKU Selatan.

"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,"kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023), dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.

Tindakan bejat sang ayah terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya menceritakan kepada guru disekolah NA (25).

NA yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.

Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan aktifitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu.

"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekira pukul 12:30 WIB," tegas Kasat.

Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga di lokasi tempat pelaku berkerja.

Simak berita selengkapnya

2. Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama

Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Sidoarjo dr. Fenny Apridawati (55) menangis saat memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang.
Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Sidoarjo dr. Fenny Apridawati (55) menangis saat memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang. (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Sidoarjo dr. Fenny Apridawati (55) menangis saat memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang. 

Suara wanita berkerudung cokelat dengan kaca mata yang ditambatkan pada ubun-ubunnya itu, mendadak memelan, lalu terdengar serak, dan berlanjut terisak-isak beberapa kali, saat mulai menjawab pertanyaan dari JPU KPK. 

Fenny menghentikan ucapannya, seraya menjauhkan microphone persidangan dari dekat mulutnya. Saat tangan kanannya beberapa kali yang memegang tisu putih menyeka air mata pada wajahnya beberapa kali, ia mencoba menyicil jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Sosok Saiful Ilah dianggapnya sebagai salah satu orang yang berperan mengembalikan keutuhan keluarganya. Ia berhasil rujuk kembali dengan sang suami, yang sempat berpisah kala beberapa tahun lalu. 

Baca juga: Gaya Santai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ngobrol di Kursi Tunggu, Singgung Soal Sidang Molor

Fenny mengatakan, dirinya sempat dimotivasi oleh Saiful Ilah untuk kembali rujuk dengan sang suami yang sempat berpisah. 

Itulah mengapa, saat ditanyai mengenai peran sosok Saiful Ilah bagi kehidupan pribadi terutama keluarganya. 

Pengalaman masa lalu itu, yang menyeruak kembali dalam benaknya, hingga membuatnya meneteskan air mata. 

"Saya mau berkata-kata tapi mau nangis. Karena beliau ini salah satu orang yang membuat saya rujuk dengan suami saya. Semenjak menjadi kepala dinas itu, saya dimotivasi untuk rujuk. Saya rujuk pada 6 juni 2013," ujarnya seraya menyeka air mata menggunakan tisu. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah

Baca juga: Sidang Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:4 Mantan Camat Beri Kesaksian, Ada Iuran Bulanan

Selain itu, lanjut Feni, Saiful Ilah pernah memberikan uang kepada dirinya dan sang anaknya. 

"Beliau memberikan saya uang. Dia kasih Rp5 juta ke saya, ke anak saya Rp5 juta. Bowoh, saya pesta dan syukuran. Ini milik anak saya. Anak saya pada waktu itu diminta (Saiful Ilah) supaya saya rujuk," ungkapnya. 

Kondisi sarat emosional yang dialami oleh Fenny selama menyampaikan keterangan di tengah persidangan, sempat membuat ketua majelis hakim, agak geram. 

Hakim sempat menganggap Fenny sedang mendramatisir gaya penyampaian keterangannya atas rentetan pertanyaan yang disampaikan oleh JPU. 

"Saudara saksi jangan mendramatisir. Dengar hakim ngomong. Disini yang ditanyakan pernah menerima uang berapa, jangan dibawa ke yang lain. Berapa nilainya. Itu saja ibu jawab. Jangan mendramatisir," tegas Hakim, 

Meskipun Fenny membantah tuduhan dirinya mendramatisir. Ia akhirnya meminta maaf atas kondisi emosional yang sempat dialaminya beberapa saat lalu. 

Setelah memastikan kondisi mulai tenang. Fenny kembali menerangkan jawabannya. Bahwa, dulu dirinya pernah menjabat sebagai Kadis Koperasi, kemudian dimutasi sebagai Kadis Ketenagakerjaan. 

Sebenarnya, proses mutasi tersebut, membuat Fenny geram. Pasalnya, ia menginginkan dimutasi dengan jabatan baru yang berskala kecil di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, ternyata, ia mendadak dimutasi sebagai Kadis Ketenagakerjaan. 

"Disitu di luar nalar saya, karena di situ perempuan (kadis) baru pertama kali adalah saya," katanya. 

Ternyata, lanjut Fenny, selama menjabat sebagai Kadis Ketenagakerjaan dirinya banyak dibimbing oleh Saiful Ilah yang kala itu. Momennya saat dirinya harus menghadapi momen Hari Buruh Sedunia (MayDay) pada tahun 2019.

Saiful Ilah membantu dirinya dalam berkomunikasi dengan perwakilan ribuan massa serikat buruh yang melakukan demonstrasi. 

"Saat hari buruh 1 Mei, demo besar, saya pertama kali menghadapi itu, dan pertama kali saya menghadapi pisuhan (massa aksi); kadis mbokne ancok. Hati saya hancur," ungkapnya. 

Setelah itu, dirinya berinisiatif memberikan uang senilai lima juta rupiah kepada Saiful Ilah. Karena ia merasa perlu memberikan hadiah atas kebaikan Saiful Ilah sebagai Bupati yang turut membantunya berkomunikasi dengan massa elemen buruh kala itu. 

"Tidak (mendramatisir). Rp5 juta. Izin Yang Mulia, maaf. Hari buruh. Dalam rangka hari buruh. Karena saya melihat beliau momong para serikat buruh sebegitu banyaknya. 
Karena saya pernah diberi beliau. Maka saya ingin memberi beliau bantu," katanya. 

"Saya berikan Mei, saya ke pendopo secara langsung, dalam amplop. Masuk rumah dinas. (Alasannya) terima kasih, dibuat momong arek-arek. (Artinya) terima kasih momong anak anak. Uang itu adalah honor saya," tambahnya. 

Terlepas dari adanya kasus hukum yang belakangan menjerat sang mantan Bupati. Secara personal sosok Saiful Ilah dianggap memiliki kepedulian kepada anak buahnya di masing-masing OPD kedinasan Pemkab Sidoarjo. 

"Saya tidak tahu pasti (kegiatan). Tapi saya tahu bapak banyak mendatangi orang," kata Fenny. 

Kemudian, giliran pihak penasehat hukum (PH) terdakwa Saiful Ilah menanyai semua orang saksi atas ada tidaknya instruksi atau permintaan khusus terkait semua pemberian yang dilakukan para pejabat OPD. 

Saksi Asrofi memberikan keterangannya. Ia merupakan pensiun PNS yang pernah menjabat sebagai eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.

Saat menjawab pertanyaan tersebut. Asrofi juga menunjukkan gejolak emosional serupa seperti Saksi Fenny. Ia sempat terisak tangis saat menjawab mengenai sosok Saiful Ilah, dimatanya sebagai seorang pribadi. 

Apalagi, saat itu, ia menjelaskan, Saiful Ilah pernah datang ke rumahnya untuk bertakziah saat sang ibundanya meninggal dunia.

"Iya sama (berkunjung peduli teman pejabat). Saat itu (datang ke rumah) saat ibuk saya meninggal," ujar Asrofi dengan nada suara yang pelan terisak-isak. 

Namun, secara umum, sesuai dengan konteks pertanyaan pihak PH terdakwa. Asrofi menegaskan, Saiful Ilah tidak pernah meminta atau menginstruksikan apapun kepada dirinya untuk memberikan uang atau sejenisnya. 

"(Terdakwa minta uang dan jatah) tidak pernah. Karena saking, ya kebetulan 12 mutasi, katanya orang orang kebetulan tempat saya enak. Tapi saya tidak pernah merasa. Dan mutasi itu saya tidak pernah tahu. Tapi kalau ada apa apa saya harus begini (melaksanakan tugas sebaik mungkin). Tidak pernah ada permintaan apa-apa," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh saksi lain, yakni M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo. " Tidak pernah," tegas M Tjadra. 

Sementara itu, agenda sidang kali ini, mendatangkan delapan orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai Camat atau PNS kedinasan sejumlah OPD selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, kala itu. 

Mereka diantara Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman. 

Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo 

Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, Eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo; Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Simak berita selengkapnya

3. Bongkar Aksi Tipu-tipu Dokter Gadungan Lulusan SMA, PT PHC Sempat Dilema Lapor Polisi: Konsekuensi

Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan, Selasa (12/9/2023). Susanto mengaku sebagai dokter padahal ia hanya lulusan SMA. Dua tahun dia menjadi dr Anggi Yurikno palsu.
Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan, Selasa (12/9/2023). Susanto mengaku sebagai dokter padahal ia hanya lulusan SMA. Dua tahun dia menjadi dr Anggi Yurikno palsu. (Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)

Nama PT Pelindo Husada Citra menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini, Jumat (15/9/2023).

Hal itu karena kasus pria lulusan SMA yang mengaku sebagai dokter bernama dr Anggi Yurikno, diterima bekerja.

Bahkan pria yang bernama asli Susanto itu telah bekerja sebagai dokter gadungan selama kurang lebih 2 tahun di Klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Padahal, perusahaan itu berstatus BUMN, dan salah satu bisnis yang cukup terkenal ialah Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (PHC).

"Kabarnya dokter gadungan itu direktur secara online, karena saat itu negara dilanda pandemi Covid-19. Tapi, meskipun online kan ada sesi wawancara lisan. Dokter gadungan itu orang cerdas dan perusahaan kurang hati-hati," ucap Rusmiyanto, salah seorang warga Surabaya.

PT Pelindo Husada Citra sudah memprediksi terkait komentar-komentar miring yang akan dilayangkan oleh masyarakat.

Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra, Imron Soewono mengatakan, saat pihaknya mengetahui Susanto bukan dokter sempat merasa dilema.

Kasus Susanto sempat tidak diteruskan ke ranah hukum.

"Tapi kami merasa memiliki tanggung jawab moral. Kami khawatir kalau Susanto tidak dilaporkan, ia kembali berulah di rumah sakit lain. Dengan segala konsekuensi, akhirnya kami membulatkan tekad melaporkan Susanto," ujar Imron Soewono, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Sosok Susanto Dokter Gadungan Lulusan SMA, Nyolong Identitas di Facebook, Tak Jera Pernah Dipenjara

Pihak PT Pelindo Husada Citra sebelum melaporkan Susanto ke polisi sempat berkomunikasi dengan dr Anggi Yurikno.

Susanto mencuri identitas dokter asli itu, kemudian digunakan untuk melamar kerja di PT Pelindo Husada Citra.

dr Anggi Yurikno sebenarnya mengaku sangat geram terhadap Susanto.

Dia merasa sertifikasi profesinya disalahgunakan.

Akan tetapi, dokter asal Bandung, Jawa Barat, itu memilih tidak ikut melapor.

Baca juga: Aksi Licik Pria Lulusan SMA di Surabaya Mengaku Dokter dan Diterima Kerja, 1 Hal Bongkar Tipu-tipu

"Seandainya dr Anggi ikut melapor ya bisa jadi Susanto dijerat juga dengan Undang-undang ITE," ucap Imron. 

dr Anggi diketahui tinggal di Kota Bandung.

Sedangkan locus delicti kasus berada di Surabaya. Imron menduga, kemungkinan dr Anggi Yurikno enggan bolak-balik Bandung-Surabaya untuk mengurus perkara tersebut.

Sementara itu, Susanto saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 378, tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal pasal ini 4 tahun penjara.

Baca juga: Sudah Praktik 2 Tahun, Aksi Dokter Gadungan Terbongkar, Lulusan SMA, Terima Gaji Jutaan

Sebelumnya, terungkap aksi licik Susanto menipu Rumah Sakit PHC Surabaya, hingga bisa membuatnya bekerja sebagai dokter gadungan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Padahal Susanto tidak pernah mengenyam pendidikan dokter, ia hanya lulusan SMA.

Dua tahun dia menjadi dr Anggi Yurikno palsu dan tidak terbongkar.

Bahkan, tak ada pasien yang mengeluh, padahal selama mengurusi pasien, Susanto hanya bermodalkan insting.

Kasus Susanto menggegerkan publik.

Baca juga: 2 Tahun Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di PT Pelindo Husada Citra, Gaji 7 Juta Plus Tunjangan

Terungkap modus Susanto menjadi dokter gadungan hingga menipu banyak orang.

Hal itu berawal di tahun 2020 lalu. Saat itu, RS PHC membuka lowongan kerja dokter umum untuk ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.

Susanto tertarik untuk melamar.

Untuk mengakali RS PHC, dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni dr Anggi Yurikno, melalui media sosial Facebook.

Rekrutmen tersebut berlangsung secara online.

Susanto pun diterima, dan sempat bekerja di Cepu selama dua tahun.

Baca juga: Pantas 2 Tahun Tak Ada Malpraktek? Ini Tugas Dokter Gadungan Lulusan SMA, Lamar Kerja Secara Online

Kemudian pada 12 Juni 2023, RS PHC meminta Susanto untuk memberikan ulang dokumen lamaran pekerjaannya untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja.

Berkas yang diminta meliputi daftar riwayat hidup, hingga fotocopy ijazah, dan sertifikasi seorang dokter.

Kemudian Susanto mengirimkan semua berkas melalui chat WhatsApp (WA).

Ika Wati, seorang yang ditugaskan mengecek data menemukan kejanggalan. Ada perbedaan data antara foto yang ada di website dan di berkas.

Ika Wati kemudian mencoba menelusuri kejanggalan tersebut.

Simak berita selengkapnya

4. Banting Surat Tilang di Jembatan Suramadu, Pria Asal Sampang Kena Batunya, Kini Jadi Tersangka

Kanit PJR 8 Jatim Suramadu, AKP Farida Ariyani berupaya menarik baju pengemudi Suzuki Vitara yang bertindak arogan saat ditilang di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Senin (4/9/2023) siang
Kanit PJR 8 Jatim Suramadu, AKP Farida Ariyani berupaya menarik baju pengemudi Suzuki Vitara yang bertindak arogan saat ditilang di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Senin (4/9/2023) siang (Istimewa/ TribunJatim.com)

Masih ingat kasus pria yang banting surat tilang di Jembatan Suramadu?

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang sopir Suzuki Vitara berinisial MH (35), Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagai tersangka atas perkara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas.

Video MH sempat viral ketika bersitegang dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu di pintu masuk Jembatan Suramadu, Senin (4/9/2023).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kasus viral di Jembatan Suramadu antara inisial MH dengan anggota PJR Polda Jatim saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, MH hadir ke Polres Bangkalan untuk memenuhi serangkaian pemeriksaan.

“Kemarin (Kamis) ditetapkan tersangka, kami sudah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi termasuk MH,” ungkap Febri didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti, Jumat (15/9/2023).

Seperti diketahui, perilaku arogan MH mulai dari cekcok, mencakar tangan petugas, hingga berupaya merobek lembaran tilang hingga membuang surat tilang direkam petugas PJR.

Beberapa jam berikutnya, Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani datang ke Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa itu.

Farida mendampingi anggotanya sebagai pelapor sekaligus korban, Aipda Zainul tiba di Ruang SPKT Polres Bangkalan sekitar 21.00 WIB.

Baca juga: 9 Hari Operasi Zebra Semeru 2023 di Kota Malang, 350 Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Sebelumnya, korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum di RSUD Syamrabu Bangkalan.

Atas tindakan arogan itu, MH dijerat Pasal 212 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

“Namun MH tidak tahan karena di bawah 5 tahun,” pungkas Febri.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Mulai diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta sejak Jumat (1/9/2023), banyak pengendara protes tilang emisi. 

Banyak pengendara yang protes karena tes uji emisi yang diikuti secara sukarela malah berujung pada sanksi tilang emisi.

Melansir Kompas.com, seorang pengendara mobil jenis Toyota Innova, Feri (45), dibuat heran saat dirinya dikenai tilang emisi.

Feri mengaku, kendaraan miliknya bukanlah mobil lama karena baru dibeli tahun 2019 silam.


"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya," ucap dia di lokasi tes uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

"Makanya enggak tahu juga ya, padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," imbuhnya.

Selain itu Feri mengaku juga sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer.

Feri merasa pengetahuannya soal uji emisi ini masih sangat minim.

Sebab ia pun tidak tahu apa kriteria mobil yang lolos uji emisi.

Feri baru mengetahui itu dari hasil yang tertera dari secarik kertas hasil uji emisi.

"Kita kan enggak tahu juga nih, tahunya udah ditilang yah. Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya jadi enggak lulus," paparnya.

Menurut Feri, mestinya bila dilakukan razia, polisi bisa memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang baru pertama kali dikenai tilang uji emisi.

"Ini enggak tahu juga ya, mestinya ditegur dulu. Mungkin kalau awal-awal jangan langsung ditilang ya."

"Mestinya diperingatin dulu. Jadi kan juga kaget," ujarnya.

Sementara itu seorang pria bernama Dody (45) secara sukarela mengikuti uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

Dengan senang hati Dody mau mengikuti uji emisi karena melihat kegiatan tersebut tengah digelar petugas gabungan.

"Saya sebenarnya enggak berniat untuk ikut, tapi pas lihat ada yang gelar uji emisi di jalan, saya langsung masuk," kata Dody kepada wartawan.

Namun inisiatif Dody untuk mengecek kadar gas buang kendaraan roda dua miliknya berakhir nestapa.

Motor Yamaha Nmax yang dikendarainya dinyatakan tak lulus uji emisi usai diperiksa oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Kendaraan roda dua Dody memiliki kadar Hidrokarbon (HC) di atas 4,5 dan Karbon Monoksida (CO) di atas 2.000, yang mana itu melebih ambang batas maksimal emisi gas buang kendaraan.

"Salah saya juga pakai knalpot modif, jadi saya gagal lolos saat uji emisi," tutur dia.

Lebih lanjut, Dody cukup menyesal berinisiatif ikut uji emisi.

Sebab, pihak kepolisian tak berniat untuk memberhentikan kendaraannya ketika melintas di Jalan Iskandarsyah Raya.

"Perasaannya agak nyesel sih, ya. Tapi mau bagaimana lagi," tutur Dody sambil tertawa.

Penyeselan serupa juga dialami pengendara motor bernama Andi (60) juga ditilang polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Andi bercerita, semula ia yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono melihat adanya plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.

Andi sengaja ikut uji emisi secara sukarela karena ia yakin kendaraan yang biasa digunakannya itu bakal lulus uji emisi.

"Tanggapan, saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba."

"Saya yakin lolos karena motor abis diservis minumnya Pertamax, saya pikir aman-aman saja, ternyata tidak aman," katanya lagi.

Sedangkan seorang pengendara ojek online bernama Wawan (40) mendapat nasib yang sama dengan Dody.

Ia tampak pasrah setelah dikenakan tilang lantaran motornya tidak lolos uji emisi, di tempat uji emisi Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Awalnya Wawan masuk ke arah tempat razia secara sukarela karena ia mengira ada uji emisi gratis.

Ia mengatakan, dirinya memang belum pernah ikut uji emisi dan merasa punya waktu yang tepat untuk ikut uji emisi sekalian berangkat ngojol.

"Saya kan mikir cuma nge-tes uji emisi, tahu-tahunya enggak lulus, langsung ditilang."

"Sebelumnya enggak pernah ikut uji emisi, makanya saya pikir 'ah ini uji emisi' tahu-tahunya kok sudah tilang," ujar dia pasrah di lokasi.

Karena motornya tak lulus uji emisi, Wawan mendapatkan selembar surat tilang.

Selain itu, SIM-nya juga ditahan dan harus membayar denda tilang ke kejaksaan.

Namun Wawan mengaku harus mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk membayar denda tilang.

"Ya nunggu duit dulu, soalnya ini motor kan mau ganti kaleng juga. Soalnya saya juga lagi ngumpulin duit," ujar dia.

"Ini motornya (Vario) keluaran 2018. Bahan bakarnya Pertalite. Servisnya rutin, enggak tahu kenapa bisa enggak lolos."

"Kan komputer (yang periksa), kita enggak tahu juga," sambung dia lagi.

Lebih lanjut Wawan merasa denda tilang untuk razia uji emisi memiki jumlah yang besar baginya.

Ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang emisi.

"Ya keberatanlah untuk Rp250.000, itu kan ekonomi turun naik turun penghasilan dari ojol."

"Untuk itu biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres ini.

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang sepeda motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sementara itu pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp500.000.

Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Sebab asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Terkait banyaknya keluhan masyarakat, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo, menanggapi.

Ia mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.

"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi," ujarnya.

"Yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus Subagyo saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).

Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan.

"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan."

"Dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'damai' di tempat," ujarnya.

"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.

Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.

Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.

"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi."

"Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi."

"Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.

 

Simak berita selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved