Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Bisa Daftar Akun SSCASN? Lihat Persyaratan dan Cara Buatnya

Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi 20 September 2023

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Rekrutmen CPNS 2023 dibuka September. Sebelum daftar, wajib buat akun SSCASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2023 mulai siap-siap.

Diketahui pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi diundur.

Hal ini berdampak pada pengunduran pembuatan akun Sistem Seleksi CASN di sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi 20 September 2023, begitu juga dengan seleksi PPPK.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 semula dibuka pada Minggu (17/9/2023). 

Lantas, kapan bisa mendaftar akun SSCASN? berikut penjelasannya dilansir dari kompas.tv.

Baca juga: 20 LINK Kementerian atau Lembaga untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tahun ini Kuota 572.496 

Jadwal Buat Akun SSCASN
 
Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK saat ini belum bisa membuat akun di SSCASN atau di sscasn.bkn.go.id.

Nantinya, peserta bisa membuat akun jika pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka yakni pada 20 September-9 Oktober 2023.

Syarat Pembuatan Akun SSCASN

Sebelum membuat akun SSCASN, ada beberapa hal yang dipersiapkan seperti NIK, nomor KK email dan swafoto.

Pastikan NIK dan KK yang digunakan tidak dobel dan terdaftar dengan melakukan pengecekan di Dukcapil Kemendagri.

Adapun syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Daftar Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 dan Cara Pembubuhan e-Meterai di SSCASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. (via suar.grid.id)

Syarat dokumen lain yang perlu disiapkan saat mendaftar akun SSCASN adalah:

1. Ijazah terakhir

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pas foto terbaru latar belakang merah

4. Surat lamaran

5. Kartu Keluarga

6. Transkrip Nilai

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Baca juga: 2 Dokumen Harus Pakai e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Dilengkapi Cara Beli Melalui SSCASN

Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu "Buat Akun"

3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"

4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto

5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login

5. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah

7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"

8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas

9. Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved