Kapan Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Bisa Daftar Akun SSCASN? Lihat Persyaratan dan Cara Buatnya
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi 20 September 2023
TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2023 mulai siap-siap.
Diketahui pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi diundur.
Hal ini berdampak pada pengunduran pembuatan akun Sistem Seleksi CASN di sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi 20 September 2023, begitu juga dengan seleksi PPPK.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 semula dibuka pada Minggu (17/9/2023).
Lantas, kapan bisa mendaftar akun SSCASN? berikut penjelasannya dilansir dari kompas.tv.
Baca juga: 20 LINK Kementerian atau Lembaga untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tahun ini Kuota 572.496
Jadwal Buat Akun SSCASN
Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK saat ini belum bisa membuat akun di SSCASN atau di sscasn.bkn.go.id.
Nantinya, peserta bisa membuat akun jika pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka yakni pada 20 September-9 Oktober 2023.
Syarat Pembuatan Akun SSCASN
Sebelum membuat akun SSCASN, ada beberapa hal yang dipersiapkan seperti NIK, nomor KK email dan swafoto.
Pastikan NIK dan KK yang digunakan tidak dobel dan terdaftar dengan melakukan pengecekan di Dukcapil Kemendagri.
Adapun syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Daftar Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 dan Cara Pembubuhan e-Meterai di SSCASN

Syarat dokumen lain yang perlu disiapkan saat mendaftar akun SSCASN adalah:
1. Ijazah terakhir
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto terbaru latar belakang merah
4. Surat lamaran
5. Kartu Keluarga
6. Transkrip Nilai
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Baca juga: 2 Dokumen Harus Pakai e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Dilengkapi Cara Beli Melalui SSCASN
Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Buat Akun"
3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login
5. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
9. Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
CPNS
PPPK
SSCASN
BKN
cara buat akun SSCASN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Truk Muatan Beras Terperosok ke Sungai di Lumajang, Sopir Selamat Tapi Uang Hanyut Terbawa Arus |
![]() |
---|
Sosok Travis Kelce Lamar Taylor Swift dengan Cincin Rp9 M, Calon Istrinya Perempuan Terkaya di Dunia |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
36 Anak di Jember Positif Campak, Dewan Nilai Penanganan Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.