Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Ketahui Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023, Simak Juga Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan

Yuk ketahui apa itu masa sanggah CPNS 2023. Simak juga jadwal ketentuan dan cara mengajukan sanggahan.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Dokumentasi Kementerian PANRB
Ketahui apa itu masa sanggah CPNS 2023 yang dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Apa itu masa sanggah CPNS 2023?

Simak jadwal, ketentuan dan cara mengajukan masa sanggah CPNS 2023 lewat artikel ini.

Mungkin tidak semua pelamar mengetahui arti masa sanggah CPNS 2023.

Ya, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pun masa sanggah CPNS 2023 dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.

Masa sanggah juga waktu oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Ketentuan Masa Sanggah dan Cara Ajukan Sanggahan

Berikut ini ketentuan masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan CPNS 2023, dikutip dari laman resmi SSCASN:

1. Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan cara:

- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,

- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Sanggahan Hasil SKB

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved