Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Konglomerat Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari Antam, Menang Gugatan Beli 7 Ton, Antam Buka Suara

Konglomerat Surabaya akhirnya dapat 1136 Kg emas dari Antam, berkat menangi gugatan beli 7 ton emas, bagaimana kronologinya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
Ilustrasi emas yang dimenangkan oleh konglomerat Surabaya melawan PT Antam Tbk 

TRIBUNJATIM.COM - Konglomerat Surabaya bisa dapat 1.136 Kg emas dari perusahaan emas PT Antam Tbk.

Ternyata konglomerat Surabaya ini memenangkan gugatan dari membeli 7 ton emas.

PT Antam Tbk tidak berhasil melunasi semua emas yang sudah dijanjikan setelah si konglomerat membeli sebanyak 7 ton.

Kronologi akhirnya diungkap, siapa sebenarnya sosok konglomerat Surabaya membeli 7 ton emas tersebut?

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kini akhirnya harus bertanggung jawab atas apa yang mereka janjikan kepada Budi Said.

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Dengan demikian, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram alias 1,136 ton.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.

Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.

Baca juga: Wajah Asli Mira Hayati Jadi Sorotan & Viral, Si Bos Skincare Akui Hobi Beli Emas Tiap Jumat: Penting

Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Putusan MA yang menolak PK Antam terhadap Budi Said merupakan bagian perjalanan panjang dari proses persidangan sejak 2020, mulai dari PN Surabaya hingga ke tingkat MA.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan (freepik.com)

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved