Berita Viral
Konglomerat Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari Antam, Menang Gugatan Beli 7 Ton, Antam Buka Suara
Konglomerat Surabaya akhirnya dapat 1136 Kg emas dari Antam, berkat menangi gugatan beli 7 ton emas, bagaimana kronologinya?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Konglomerat Surabaya bisa dapat 1.136 Kg emas dari perusahaan emas PT Antam Tbk.
Ternyata konglomerat Surabaya ini memenangkan gugatan dari membeli 7 ton emas.
PT Antam Tbk tidak berhasil melunasi semua emas yang sudah dijanjikan setelah si konglomerat membeli sebanyak 7 ton.
Kronologi akhirnya diungkap, siapa sebenarnya sosok konglomerat Surabaya membeli 7 ton emas tersebut?
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kini akhirnya harus bertanggung jawab atas apa yang mereka janjikan kepada Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Dengan demikian, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram alias 1,136 ton.
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.
Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.
Baca juga: Wajah Asli Mira Hayati Jadi Sorotan & Viral, Si Bos Skincare Akui Hobi Beli Emas Tiap Jumat: Penting
Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.
Putusan MA yang menolak PK Antam terhadap Budi Said merupakan bagian perjalanan panjang dari proses persidangan sejak 2020, mulai dari PN Surabaya hingga ke tingkat MA.
Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.
Konglomerat Surabaya
PT Antam Tbk
PT Aneka Tambang Tbk
konglomerat Surabaya membeli 7 ton emas
Mahkamah Agung (MA)
Budi Said
Nicolas D Kanter
Direktur Utama Antam
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral lokal
ViralLokal
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wahyudin Mabuk saat Bikin Video Rampok Uang Negara, Bareng Wanita Diduga Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.