Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Konglomerat Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari Antam, Menang Gugatan Beli 7 Ton, Antam Buka Suara

Konglomerat Surabaya akhirnya dapat 1136 Kg emas dari Antam, berkat menangi gugatan beli 7 ton emas, bagaimana kronologinya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
Ilustrasi emas yang dimenangkan oleh konglomerat Surabaya melawan PT Antam Tbk 

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam.

Ia tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun surat itu tidak pernah berbalas.

Baca juga: Borong 2 Emas, Kota Surabaya Jadi Juara Umum Cabor Esports Porprov Jatim 2023, Ini Hasil Lengkapnya

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Januari 2020 atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Selain Antam, ia juga mengugat beberapa pihak lainnya.

Di antaranya, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan Eksi Anggraeni selaku marketing freelance.

Baca juga: Nelangsa Warga Dukuh Pakis Surabaya: Burung, Kalung Emas, Laptop dan Uang Lenyap saat Rumah Digusur

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Majelis hakim berpendapat, Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat dari para tergugat lainnya yang terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.

Antam pun keberatan terhadap putusan tersebut dan merasa gugatan Budi Said tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Lantaran Antam merasa tidak pernah menerapkan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi.

Ilustrasi Emas PT Antam
Ilustrasi Emas PT Antam (Tribunnews.com)

Antam melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved