Berita Viral
Konglomerat Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari Antam, Menang Gugatan Beli 7 Ton, Antam Buka Suara
Konglomerat Surabaya akhirnya dapat 1136 Kg emas dari Antam, berkat menangi gugatan beli 7 ton emas, bagaimana kronologinya?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam.
Ia tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah berbalas.
Baca juga: Borong 2 Emas, Kota Surabaya Jadi Juara Umum Cabor Esports Porprov Jatim 2023, Ini Hasil Lengkapnya
Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Januari 2020 atas kekurangan emas yang belum diterimanya.
Selain Antam, ia juga mengugat beberapa pihak lainnya.
Di antaranya, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan Eksi Anggraeni selaku marketing freelance.
Baca juga: Nelangsa Warga Dukuh Pakis Surabaya: Burung, Kalung Emas, Laptop dan Uang Lenyap saat Rumah Digusur
Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.
Majelis hakim berpendapat, Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat dari para tergugat lainnya yang terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.
Antam pun keberatan terhadap putusan tersebut dan merasa gugatan Budi Said tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Lantaran Antam merasa tidak pernah menerapkan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi.

Antam melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Konglomerat Surabaya
PT Antam Tbk
PT Aneka Tambang Tbk
konglomerat Surabaya membeli 7 ton emas
Mahkamah Agung (MA)
Budi Said
Nicolas D Kanter
Direktur Utama Antam
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral lokal
ViralLokal
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wahyudin Mabuk saat Bikin Video Rampok Uang Negara, Bareng Wanita Diduga Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.