Berita Viral
Konglomerat Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari Antam, Menang Gugatan Beli 7 Ton, Antam Buka Suara
Konglomerat Surabaya akhirnya dapat 1136 Kg emas dari Antam, berkat menangi gugatan beli 7 ton emas, bagaimana kronologinya?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Tak menyerah, Budi Said mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.
Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.
Menurut putusan kasasi, MA menetapkan menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
Baca juga: Alasan Mira Hayati Beli Emas 1 Kg di Arab untuk Oleh-oleh, Nawar ke Bea Cukai soal Pajak: ini Reflek
"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip Selasa (23/8/2022), Tribun Jatim dari Kompas.com.
Respons Antam Antam pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, yang ternyata berakhir ditolak oleh MA.
Terkait putusan ini, Antam menyatakan menghormati putusan tersebut.
"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujar Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Menurut dia, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata dia.
Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
"Sehingga (Antam) senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku," tutup Faisal.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Konglomerat Surabaya
PT Antam Tbk
PT Aneka Tambang Tbk
konglomerat Surabaya membeli 7 ton emas
Mahkamah Agung (MA)
Budi Said
Nicolas D Kanter
Direktur Utama Antam
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral lokal
ViralLokal
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wahyudin Mabuk saat Bikin Video Rampok Uang Negara, Bareng Wanita Diduga Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.