Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Sikapi Maraknya Baliho Politik, Bawaslu Trenggalek Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi angkat bicara terkait maraknya spanduk maupun baliho politik yang bertebaran di Kabupaten Trenggalek.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi (kiri) Ditemui di Kantor Bawaslu Trenggalek, Jalan Kanjeng Jimat, Desa Rejowinangun, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi angkat bicara terkait maraknya spanduk maupun baliho politik yang bertebaran di Kabupaten Trenggalek.

Menurut Farid, hal serupa juga terjadi di kabupaten/kota lain bukan hanya di Trenggalek seiring semakin dekatnya Pemilu 2024.

Namun demikian, ia menegaskan berdasarkan telaah Bawaslu hal tersebut bukan lah suatu bentuk pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut merujuk pada pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, spanduk tersebut tidak bisa dikatakan mencuri start kampanye karena jadwal kampanye sendiri belum diatur oleh KPU Trenggalek.

Berbeda halnya jika jadwal sudah ditentukan, namun ada yang memasang APK (alat peraga kampanye) di luar jadwal tersebut, maka hal itu bisa dikatakan melanggar aturan Pemilu.

"Walaupun dalam spanduk ada nomor urut dan lainnya, karena yang bersangkutan juga belum masuk DCT (daftar calon tetap) maka secara subjeknya kita juga tidak bisa mengatakan itu Pelanggaran Pemilu, karena mereka belum menjadi peserta Pemilu" ucap Farid, Selasa (19/9/2023).

Untuk itu Bawaslu menganggap spanduk atau baliho tersebut merupakan reklame yang dalam hal ini berada di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek dalam menegakkan Perbup ataupun Perda yang ada.

Baca juga: Baliho Caleg dan Bendera Partai Mulai Bertebaran Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Surati Parpol

Baca juga: Akhirnya Ditertibkan, Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo di Bandung Barat Dipastikan Tidak Berizin

"Namun demikian, Bawaslu telah memberikan surat imbauan kepada parpol agar Bacaleg yang masih dalam tahapan DCS (Daftar Calon Sementara) tersebut untuk menahan diri (agar tidak memasang spanduk politik)," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Bawaslu Trenggalek itu.

Sayangnya hingga kini, Bawaslu belum mendapatkan balasan ataupun tindak lanjut dari partai politik maupun Bacaleg yang ada di Kabupaten Trenggalek atas imbauan tersebut.

"Sebenarnya sudah diatur PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada beberapa larangan yang seharusnya dipatuhi namun ada kekosongan sanksi yang harus dijatuhkan saat ada pelanggaran pemilu," tutup Farid

Baca juga: Cara Elegan Demokrat Kota Kediri Sikapi Anies-Cak Imin, Pasang Baliho Tanpa Anies Tambah Manis

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved