Berita Trenggalek
Sikapi Maraknya Baliho Politik, Bawaslu Trenggalek Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi angkat bicara terkait maraknya spanduk maupun baliho politik yang bertebaran di Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi angkat bicara terkait maraknya spanduk maupun baliho politik yang bertebaran di Kabupaten Trenggalek.
Menurut Farid, hal serupa juga terjadi di kabupaten/kota lain bukan hanya di Trenggalek seiring semakin dekatnya Pemilu 2024.
Namun demikian, ia menegaskan berdasarkan telaah Bawaslu hal tersebut bukan lah suatu bentuk pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut merujuk pada pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, spanduk tersebut tidak bisa dikatakan mencuri start kampanye karena jadwal kampanye sendiri belum diatur oleh KPU Trenggalek.
Berbeda halnya jika jadwal sudah ditentukan, namun ada yang memasang APK (alat peraga kampanye) di luar jadwal tersebut, maka hal itu bisa dikatakan melanggar aturan Pemilu.
"Walaupun dalam spanduk ada nomor urut dan lainnya, karena yang bersangkutan juga belum masuk DCT (daftar calon tetap) maka secara subjeknya kita juga tidak bisa mengatakan itu Pelanggaran Pemilu, karena mereka belum menjadi peserta Pemilu" ucap Farid, Selasa (19/9/2023).
Untuk itu Bawaslu menganggap spanduk atau baliho tersebut merupakan reklame yang dalam hal ini berada di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek dalam menegakkan Perbup ataupun Perda yang ada.
Baca juga: Baliho Caleg dan Bendera Partai Mulai Bertebaran Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Surati Parpol
Baca juga: Akhirnya Ditertibkan, Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo di Bandung Barat Dipastikan Tidak Berizin
"Namun demikian, Bawaslu telah memberikan surat imbauan kepada parpol agar Bacaleg yang masih dalam tahapan DCS (Daftar Calon Sementara) tersebut untuk menahan diri (agar tidak memasang spanduk politik)," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Bawaslu Trenggalek itu.
Sayangnya hingga kini, Bawaslu belum mendapatkan balasan ataupun tindak lanjut dari partai politik maupun Bacaleg yang ada di Kabupaten Trenggalek atas imbauan tersebut.
"Sebenarnya sudah diatur PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada beberapa larangan yang seharusnya dipatuhi namun ada kekosongan sanksi yang harus dijatuhkan saat ada pelanggaran pemilu," tutup Farid
Baca juga: Cara Elegan Demokrat Kota Kediri Sikapi Anies-Cak Imin, Pasang Baliho Tanpa Anies Tambah Manis
Bawaslu Trenggalek
Farid Wajdi
baliho politik
Trenggalek
Pemilu 2024
Pemkab Trenggalek
KPU Trenggalek
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.