Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Baliho Caleg dan Bendera Partai Mulai Bertebaran Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Surati Parpol

Baliho caleg hingga bendera partai mulai bertebaran jelang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya kirim surat ke parpol.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Sejumlah bendera dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Jumat (4/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mengingatkan masing-masing partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif soal ketentuan sosialisasi sebelum kampanye.

Diharapkan, masing-masing calon peserta Pemilu 2024 bisa mengikuti proses kampanye sesuai regulasi yang berlaku.

Bawaslu Surabaya telah berkirim surat ke masing-masing parpol.

Isinya, berupa imbauan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Prinsipnya, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan di internal parpol sebelum masa kampanye, namun tetap dengan memenuhi sejumlah syarat," kata Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini di Surabaya, Jumat (4/8/2023).

Komisioner yang membawahi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menerangkan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para bacaleg maupun partai politik.

Dalam melakukan sosialisasi di internal misalnya, partai diperbolehkan memasang bendera berserta nomor urut parpol.

Pertemuan terbatas juga boleh dilakukan, namun dengan tetap memberitahukan kepada KPU maupun Bawaslu.

"(Pemberitahuan) Paling lambat 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan," katanya.

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Baliho Bacaleg Betebaran di Pacitan, Begini Tanggapan Bawaslu

Karena sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye, pendidikan politik tersebut dilarang memuat unsur ajakan.

Termasuk, tidak mengungkap citra diri yang bersangkutan, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai politik.

Hal ini juga termasuk dalam pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, atau sejenisnya.

"Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, umbul-umbul, atau sejenisnya tidak boleh mengandung ajakan atau unsur kampanye," tegasnya.

Baca juga: Ketua KPU Jombang Dilantik Jadi Komisioner KPU Jatim, Pengambilan Sumpah Jabatan Dilakukan Hybrid

Sedangkan untuk pemasangan bendera, masing-masing partai harus mengetahui sejumlah lokasi yang diperbolehkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved