Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Akhirnya Ditertibkan, Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo di Bandung Barat Dipastikan Tidak Berizin

Akhirnya diturunkan petugas Satpol PP KBB, spanduk dan baliho Vicky Prasetyo yang tersebar di sepanjang ruas Jalan Raya Padalarang, tidak berizin.

Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa/ dok Satpol PP KKB dan Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Petugas Satpol PP KBB saat menurunkan spanduk dan Baliho artis Vicky Prasetyo, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya diturunkan petugas Satpol PP KBB, spanduk dan baliho artis Vicky Prasetyo yang tersebar di sepanjang ruas Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan tidak berizin.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (25/7/2023) karena Satpol PP menerima informasi dari dinas terkait bahwa baliho dan spanduk Vicky Prasetyo yang memakai jas warna gelap dan berpose jari telunjuk didepan bibir itu tidak berizin.

Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, penertiban spanduk tak berizin itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.

"Penindakan itu juga sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Selain menurunkan baliho dan spanduk Vicky Prasetyo yang bermuatan politis yang bertulisan tagline terkait dengan Pemilu 2024, pihaknya juga menertibkan 800 baliho dan spanduk calon legislatif di ruas jalan raya Padalarang.

Ludy mengatakan, penertiban itu dilakukan petugas gabungan dari dari Bawaslu KBB, Bapenda, dan Dinas Perhubungan karena spanduk tersebut tidak berizin.

"Untuk spanduk yang kami tertibkan itu mayoritas milik peserta yang akan mencalonkan diri pada Pilkada atau Pemilu 2024 nanti," kata Ludy.

Atas hal tersebut pihaknya meminta pengurus partai politik harus memerhatikan peraturan yang ada dan memiliki izin serta harus dipasang ditempat yang diperbolehkan dalam memasang spanduk dan baliho itu.

"Jangan memasang spanduk dan baliho di tempat yang dilarang serta tanpa izin. Kalau melanggar, kami pasti tertibkan dengan berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin, sehingga alat praga kampanye itu dipastikan ilegal.

"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," kata Maman beberapa waktu lalu.

Seharusnya setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk ataupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

"Itu spanduk dan baliho gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimal market," kata Maman.

Lantas, seperti apakah sosok Vicky Prasetyo yang kini dikabarkan kembali nyaleg lewat Partai Perindo?

Simak ulasannya di bawah ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved