Pemilu 2024
Akhirnya Ditertibkan, Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo di Bandung Barat Dipastikan Tidak Berizin
Akhirnya diturunkan petugas Satpol PP KBB, spanduk dan baliho Vicky Prasetyo yang tersebar di sepanjang ruas Jalan Raya Padalarang, tidak berizin.
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya diturunkan petugas Satpol PP KBB, spanduk dan baliho artis Vicky Prasetyo yang tersebar di sepanjang ruas Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan tidak berizin.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (25/7/2023) karena Satpol PP menerima informasi dari dinas terkait bahwa baliho dan spanduk Vicky Prasetyo yang memakai jas warna gelap dan berpose jari telunjuk didepan bibir itu tidak berizin.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, penertiban spanduk tak berizin itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
"Penindakan itu juga sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Selain menurunkan baliho dan spanduk Vicky Prasetyo yang bermuatan politis yang bertulisan tagline terkait dengan Pemilu 2024, pihaknya juga menertibkan 800 baliho dan spanduk calon legislatif di ruas jalan raya Padalarang.
Ludy mengatakan, penertiban itu dilakukan petugas gabungan dari dari Bawaslu KBB, Bapenda, dan Dinas Perhubungan karena spanduk tersebut tidak berizin.
"Untuk spanduk yang kami tertibkan itu mayoritas milik peserta yang akan mencalonkan diri pada Pilkada atau Pemilu 2024 nanti," kata Ludy.
Atas hal tersebut pihaknya meminta pengurus partai politik harus memerhatikan peraturan yang ada dan memiliki izin serta harus dipasang ditempat yang diperbolehkan dalam memasang spanduk dan baliho itu.
"Jangan memasang spanduk dan baliho di tempat yang dilarang serta tanpa izin. Kalau melanggar, kami pasti tertibkan dengan berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin, sehingga alat praga kampanye itu dipastikan ilegal.
"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," kata Maman beberapa waktu lalu.
Seharusnya setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk ataupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
"Itu spanduk dan baliho gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimal market," kata Maman.
Lantas, seperti apakah sosok Vicky Prasetyo yang kini dikabarkan kembali nyaleg lewat Partai Perindo?
Simak ulasannya di bawah ini.
Vicky Prasetyo
baliho
spanduk
Jalan Raya Padalarang
Kabupaten Bandung Barat
Satpol PP
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita artis terkini
Ludi Awaludin
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.