Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Bansos BPNT Tahap 5 2023 BLT Rp 400 Ribu Sudah Cair, Simak Cara Mengetahui Daftar Penerimanya

BPNT Tahap 5 2023 segera cair. Nilainya mencapai Rp 400 ribu. Simak cara melihat daftat penerimanya di sini!

Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang Bansos BPNT 

- Kedua, Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu sembako yang masih berlaku.

Kartu ini berfungsi sebagai alat transaksi untuk menerima bantuan.

Jika Anda belum memiliki kartu ini, Anda dapat menghubungi petugas pendamping PKH di desa atau kelurahan Anda untuk mendapatkannya.

- Ketiga, Anda harus memilih salah satu dari dua skema penyaluran bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah, yaitu melalui rekening bank Himbara atau melalui Kantor Pos.

Jika Anda memilih skema rekening bank Himbara, Anda harus memiliki rekening di salah satu bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Jika Anda memilih skema Kantor Pos, Anda harus mengikuti verifikasi dan validasi data oleh petugas Kemensos.

- Keempat, Anda harus menunggu informasi dari pemerintah mengenai jadwal dan lokasi pencairan bantuan.

Bantuan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp 400.000 per bulan atau Rp 1.200.000 per tiga bulan.

Anda dapat menarik bantuan ini di ATM bank Himbara atau di Kantor Pos terdekat dengan membawa KKS dan KTP Anda.

Demikianlah cara mendapatkan BLT BPNT 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi call center Kemensos di nomor 1500299 atau kunjungi website resmi Kemensos di www.kemensos.go.id.

Semoga bantuan ini dapat membantu Anda dan keluarga Anda dalam menghadapi situasi sulit.

Untuk mendapatkan BLT BPNT 2023, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Informsi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved