Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nyaris Ngamuk Dengar Kesaksian Saksi, Singgung Jumlah Amplop

Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan beragen

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/9/2023). 

Kemudian, terdakwa Saiful Ilah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada para saksi sekaligus memberikan tanggapannya. 

"Saudara pernah ketemu saya? Tidak pernah ya. tidak pernah menyerahkan apa-apa. Setiap asmaan, amplopnya ada berapa. Betul. Iya cukup. Amplopnya ada satu," ujar Saiful Ilah

Sepanjang mendengar keterangan para saksi, ia merasa keberatan jika dituduh bahwa sejumlah pengusaha diperintah untuk menghadap kepadanya untuk mengurus perihal pertanahan. 

"Tanggapan saya. Saya keberatan sekali bahwa ada pengusaha-pengusaha atau pengembangan datang ke saya. Saya keberatan sekali. Saya enggak pernah seperti itu," pungkas Saiful Ilah

Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa sepanjang pemeriksaan sejumlah saksi malah mendapati beberapa fakta-fakta baru mengenai pelaksanaan PPL Gogor Gilir. 

Yakni, adanya praktik pemberian uang titipan dari sejumlah pihak perusahaan berstatus perseroan terbatas (PT) untuk mengurus sidang PPL Gogor Gilir menjadi Gogor Tetap. 

Namun, Arif menegaskan, pihaknya tetap akan sesuai dengan fakta-fakta yang menguatkan dakwaannya. 

Bahkan bila perlu, sejumlah perusahaan yang sempat disebut atau nama kantor perusahaan tertera dalam catatan barang bukti milik JPU, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan di hadapan mejelis hakim persidangan. 

"Jadi mengenai hal itu tentu kami akan dalami lagi. Apakah pemberian pemberian itu ada terkait dengan, atau ada hubungannya dengan perizinan, atau mungkin mendapatkan hak mengolah tanah itu," ujar Arif seusai sidang diskors sementara. 

Meninjau keterangan Saksi Musriati yang sempat diketahui berbelit hingga terus menerus dicecar para JPU dan nyaris bikin majelis hakim naik pitam. 

Arif mengungkapkan, total uang titipan yang diberikan oleh melalui perantara Saksi Musriati untuk diberikan kepada Saiful Ilah, sejak 2011 hingga 2019 atau sebelum terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, senilai sekitar Rp400 juta. 

"Totalnya sekitar 400 juta, sejak 2010. Iya (termasuk dari perusahaan) yang disampaikan itu keterangan di sini. Dari 2011-2019. Bukan dari perusahaan, karena perusahaan itu dia langsung menemui bupati. Uang itu ada di Musriati," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved