Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengelola Panti Asuhan Untung 50 Juta dari Gift TikTok, Kini Terancam 20 Tahun Penjara: Tak Berizin

Pengelola panti asuhan mengaku raih untung Rp50 juta dari gift TikTok. Ternyata, panti tersebut tak memiliki izin.

Editor: Olga Mardianita
Tribun-Medan.com
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang diduga melakukan eksploitasi anak lewat live TikTok. Tak hanya itu, panti asuhan tersebut juga belum memiliki izin pendirian. 

Namun, pengelola panti asuhan ini ternyata mendapat donasi dari warga asing.

"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," kata Valentino.

Ia mengatakan, selama mendirikan panti asuhan, Zamanueli Zebua menampung 26 anak. 

Dari 26 anak, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."

Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.

Untuk istri tersangka, masih diperiksa.

"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."

Sempat Minta Maaf dan Tidak Ngaku

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang ditangkap polisi karena ngemis gift di TikTok sempat meminta maaf, tapi tidak mengaku. 

Saat diwawancarai, suami dari pemilik panti asuhan bernama Meliana Waruwu itu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.

Kata Zamanueli, dia tidak tahu bahwa bayi dibawah usia enam bulan tidak boleh diberi bubur, melainkan diberi susu. 

"Saya minta maaf. Saya bukan ngemis gift," kata Zamanueli, Selasa (19/9/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved