Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Lettu AAP Pelaku Pelecehan Sejenis ke Bawahan, Sang Perwira Kostrad Sempat Kabur: Borgol Lepas

Kasus perwira Kostrad lecehkan bawahan terungkap. Perwira muda Kostrad itu bernama Lettu AAP.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
FOTO ILUSTRASI: Nasib Lettu AAP Pelaku Pelecehan Sejenis ke Bawahan, Sang Perwira Kostrad Sempat Kabur: Borgol Lepas 

Dikutip dari Tribunjambi.com, PNS ini berinisial JH diamankan Polresta Jambi.

Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi menerangkan, korban ternyata tidak sendiri.

Baca juga: Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Berulang Kali, Diduga Mabuk saat Bertugas, Kompolnas: Pelaku Kejam

Kedua kakak korban yakni kakak pertama dan kakak kedua juga pernah dikirim foto alat kelamin oleh pelaku JA.

"Ini sudah sering dilakukan oleh pelaku, pertama kepada kakak korban AR yang kesatu, lalu ke kakak korban yang kedua dan terakhir kepada korban. Korban ini yang melapor," ujar Edy, Kamis (21/9/2023).

Edy menyebut, pelaku melakukan perbuatan negatif itu dengan alasan khilaf. Pihaknya akan mendalami juga apakah pelaku memiliki kelainan seksual.

"Si tersangka melakukan share alat kelaminnya dengan alasan khilaf, cuma ini tidak dibenarkan dalam undang-undang pornografi. Kita dalami nanti soal kelainan seksual," sebutnya.

Dia menambahkan, para korban tidak memiliki hubungan. Namun, korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Tidak ada hubungan, mereka tetangga sebelah rumah," ungkp Edy.

Polisi menyangkakan pasal 29 Jo ayat 4, pasal 32 ayat 1, pasal 6 undang-undang RI 44 tahun 2008 tentang pornograpi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Jabatannya Penting, Sosok Fotografer Diduga Lecehkan Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Terungkap

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu membenarkan bahwa pria yang diamankan atas dugaan UU Pornografi tersebut merupakan PNS provinsi.

"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.

Oknum PNS tersebut ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto alat kelamin penis.

"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebutnya.

Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.

"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.

Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.

Diketahui oknum PNS tersebut merupakan Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi bernama ZA.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved