Berita Viral
Nasib Lettu AAP Pelaku Pelecehan Sejenis ke Bawahan, Sang Perwira Kostrad Sempat Kabur: Borgol Lepas
Kasus perwira Kostrad lecehkan bawahan terungkap. Perwira muda Kostrad itu bernama Lettu AAP.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus perwira Kostrad lecehkan bawahan terungkap.
Perwira muda Kostrad itu bernama Lettu AAP.
Lettu AAP menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis ke sejumlah bawahannya.
Dalam proses penangkapnnya, Lettu AAP sempat kabur.
Nasibnya kini dikuak.
Dugaan pelecehan sesama jenis itu terungkap setelah seorang korban melapor pada Sabtu (16/9/2023) lalu, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
AAP diduga melakukan pelecehan sesama jenis di mes prajurit Kostrad di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Kasus ini menjadi perbincangan setelah diunggah akun Instagram @ayoberanilaporkan4.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut AAP melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan oleh kesatuannya.
"Lettu Arh Anggi diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya. Lettu Arh Anggi diduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," tulis akun tersebut.
Baca juga: Nasib Kapolres Diduga Lecehkan Sespri, Bripda DS Syok Tubuh Dipeluk dan Disebut Berlemak: Saya Takut
Pengguna akun mengaku turut menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret AAP.
Sejumlah prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat prada disebut menjadi korban pelecehan AAP.
Menurut akun Instagram itu, AAP melancarkan aksi pelecehan sesama jenis saat para korban tengah tidur di mes.
Berdasarkan kesaksian korban, AAP melancarkan aksi pelecehan itu sejak 2021 silam.
Sementara itu, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya dugaan pelecehan sesama jenis yang menyeret nama AAP.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Tulungagung Lecehkan Wanita, Maaf Ditolak Keluarga, Sekretaris DPRD Buka Suara
Hendhi menyebut, AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023.
Namun, AAP kabur melalui jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya lepas.
Kini, AAP telah mendekam di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.
"(Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ucap Hendhi, dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com, Jumat (22/9/2023).
Menurut Hendhi, AAP menyerahkan diri ke kesatuannya pada Kamis (21/9/2023).
AAP ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, AAP menjabat sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Sejumlah personel Batalion Artilri Pertahanan Udara telah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan sesama jenis ini.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," jelas Hendhi.
Jika terbukti bersalah, AAP terancam dipecat dari kesatuannya dan akan menjalani proses pidana lainnya.
“Hukuman pokoknya hukuman pidana,” ujar Hendhi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Kirim Foto Alat Vital ke Mahasiswi, Oknum PNS di Pemprov Jambi Ditangkap Polisi
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jambi ditangkap polisi karena sering melakukan hal tidak senonoh kepada seorang mahasiwi.
Di mana, PNS ini sering mengirimkan foto alat kelaminya ke gadis muda tersebut.
Parahnya, gadis muda ini ternyata merupakan tetangga dari pelaku, yang sama-sama tinggal di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dikutip dari Tribunjambi.com, PNS ini berinisial JH diamankan Polresta Jambi.
Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi menerangkan, korban ternyata tidak sendiri.
Baca juga: Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Berulang Kali, Diduga Mabuk saat Bertugas, Kompolnas: Pelaku Kejam
Kedua kakak korban yakni kakak pertama dan kakak kedua juga pernah dikirim foto alat kelamin oleh pelaku JA.
"Ini sudah sering dilakukan oleh pelaku, pertama kepada kakak korban AR yang kesatu, lalu ke kakak korban yang kedua dan terakhir kepada korban. Korban ini yang melapor," ujar Edy, Kamis (21/9/2023).
Edy menyebut, pelaku melakukan perbuatan negatif itu dengan alasan khilaf. Pihaknya akan mendalami juga apakah pelaku memiliki kelainan seksual.
"Si tersangka melakukan share alat kelaminnya dengan alasan khilaf, cuma ini tidak dibenarkan dalam undang-undang pornografi. Kita dalami nanti soal kelainan seksual," sebutnya.
Dia menambahkan, para korban tidak memiliki hubungan. Namun, korban dan pelaku merupakan tetangga.
"Tidak ada hubungan, mereka tetangga sebelah rumah," ungkp Edy.
Polisi menyangkakan pasal 29 Jo ayat 4, pasal 32 ayat 1, pasal 6 undang-undang RI 44 tahun 2008 tentang pornograpi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Jabatannya Penting, Sosok Fotografer Diduga Lecehkan Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Terungkap
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu membenarkan bahwa pria yang diamankan atas dugaan UU Pornografi tersebut merupakan PNS provinsi.
"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
Oknum PNS tersebut ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto alat kelamin penis.
"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebutnya.
Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.
Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.
Diketahui oknum PNS tersebut merupakan Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi bernama ZA.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
perwira Kostrad lecehkan bawahan
pelaku pelecehan seksual sesama jenis
Lettu AAP
Kolonel Inf Hendhi Yustian
kasus pelecehan seksual
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah |
![]() |
---|
Bocor Nama 46 Konglomerat Memborong Patriot Bonds, CEO Danantara: Tercapai Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Imbas Ucapan Soal Kunci, Mekanik Bengkel Pukul Kepala Temannya Hingga Bocor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.