Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Babak Baru Kasus Pak Reza, Nopi Yeni Nekat Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Siap Balas: Kami Tunggu

Babak baru kasus Pak Reza akhirnya muncul, kini Nopi Yeni nekat lawan Wali Kota Bogor Bima Arya yang sebelumnya mencopot jabatan sang Kepsek SD.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com
Babak baru kasus Pak Reza kini Nopi Yeni gugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah mencopotnya dari posisi sebagai Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah babak baru kasus Pak Reza yang mendadak jadi sorotan di media sosial, Nopi Yeni nekat melawan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Wali Kota Bogor Bima Arya turut andil dalam kasus Pak Reza, seorang guru SD yang dipecat karena awalnya diduga melaporkan pungli.

Pungli itu dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.

Pak Reza akhirnya didemo para siswa untuk kembali menjadi guru di sekolah mereka.

Akibat heboh, Wali Kota Bogor Bima Arya langsung turun dan menanganinya, keputusan Bima Arya tegas yakni mencopot Kepsek Nopi Yeni.

Mantan Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum, Kabupaten Bogor itu pun langsung menjadi perbincangan.

Nopi Yeni, Kepala SD Cibeureum 1 Kota Bogor yang dipecat Walikota karena menerima suap dari calon orangtua murid saat PPDB ajukan gugatan. 

Nopi Yeni menggugat Wali Kota Bogor, Bima Arya

Nopi Yeni tak terima dicopot dari jabatan Kepala Sekolah dan dituduh menerima suap PPDB. 

Nopi Yeni sempat membuat marah Walikota lantaran memberhentikan guru hoonorer yang melaporkan pungli ke inspektorat. 

Baca juga: Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang: Memohon

Nopi Yeni memecat guru itu karena dinilai tidak loyal. 

Sontak, Walikota marah dengan fakta yang ada. 

Kini, Nopi Yeni bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencopotannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Babak baru bakal terjadi, eks Kepsek Nopi Yeni malah nekat melawan Wali Kota Bogor dengan melaporkan dan menggugat balik.

Nopi Yeni mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 gugat Bima Arya
Nopi Yeni mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 gugat Bima Arya (Instagram/sdncibeureum1official - YouTube)

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Dwi Arsywendo.

Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim via Tribun Jabar

Baca juga: Telanjur Depak Kepsek Nopi Yeni, Bima Arya Salah Keputusan? Tegas Nasib Karir Bawahan: Rotasi

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya. 

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Wali kota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali kota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Wali kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Baca juga: Akhirnya Kepsek yang Pecat Guru Reza Akui Disuap saat PPDB, Mereka Memohon, Bima Arya: Berhentikan

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Wali kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Wali kota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Wali Kota tersebut terbit.

Nopi Yeni menyatakan pandangannya terhadap kasus yang menjeratnya itu.

Sempat dituding lakukan pungli, pihak Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni kini akhirnya buka suara.

Nopi Yeni diwakili kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo membantah dirinya melakukan pungli pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Dwi Arsywendo yang mengklaim bahwa kliennya tidak menerima uang sepeserpun dari orang tua siswa.

Dwi Arsywendo mengatakan, perkara yang dituduhkan kepada kliennya telah menerima gratifikasi tidaklah benar.

SOSOK Guru Yuyu Dilaporkan Kepsek Nopi Yeni karena Adukan Pungli, Pak Reza Ungkap Perangai Atasannya
SOSOK Guru Yuyu Dilaporkan Kepsek Nopi Yeni karena Adukan Pungli, Pak Reza Ungkap Perangai Atasannya (Kolase via TribunBogor)

Bahkan, ketika siswa tersebut diterima di SDN Cibereum 1 Kota Bogor, ia mengatakan kliennya tak mengetahui bahwa orang tua siswa tersebut memberikan sejumlah uang.

"Bu Nopi tidak pernah menerima (uang) sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yang akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (23/9/2023).

Ia pun menjelaskan awal mula permasalahan ini mencuat yakni saat adanya sejumlah orang tua siswa yang meminta bantuan kepada Nopi Yeni agar anaknya diterima di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Jadi kan waktu itu kondisinya PPDB online sudah tutup, ada beberapa orang tua siswa yang datang minta dibantu supaya bisa masuk, tapi sudah ditolak sama bu Nopi waktu itu," katanya.

Reaksi Wali Kota Bogor Bima Arya menghadapi kasus yang menimpa SD Negeri 1 Cibeureum Kota Bogor
Reaksi Wali Kota Bogor Bima Arya menghadapi kasus yang menimpa SD Negeri 1 Cibeureum Kota Bogor (TribunnewsBogor.com, Kompas TV)

Meski sudah ditolak, kata dia, orang tua murid tersebut bersikukuh dan kembali mendatangi kliennya untuk meminta bantuan agar bisa bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Dalam hal ini, ia menyebut upaya yang dilakukan Nopi Yeni adalah murni hanya demi melakukan pelayanan kepada masyarakat umum agar anak-anak mau menyenyam pendidikan.

"Kemudian dia (orang tua) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengen sekolah disitu.

Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya nanti diusahakan, karena rumahnya ada dibelakang sekolahan dan diseberang," pungkasnya.

Setelah kasus ini mencuat, Walikota Bogor pun mengambil tindakan dengan memberhentikan Nopi Yeni pada 12 Sepetember 2023.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved