Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Lindungi Hak Masyarakat, Dispendukcapil Gresik Validasi 45 Ribu Lebih Data Ganda dan Anomali

Kominfo Gresik melalui akun Instagram @pemkabgresik (13/9/2023) merilis Dispendukcapil sepanjang tahun 2022, telah melakukan validasi

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim
Dispendukcapil Kabupaten Gresik Validasi 45 Ribu Lebih Data Ganda dan Anomali 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik terus berupaya melakukan berbagai cara untuk memvalidasi data administrasi kependudukan

Validasi dilakukan, sebagai upaya melindungi hak masyarakat sebagai warga negara. 

Kominfo Gresik melalui akun Instagram @pemkabgresik (13/9/2023) merilis Dispendukcapil sepanjang tahun 2022,  telah melakukan validasi sebanyak 958.598 orang telah mendapatkan KTP elektronik, atau sekira 98,88 persen dari jumlah penduduk Wajib KTP elektronik pada tahun tersebut.  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik juga telah memperbaiki lebih dari separuh data ganda dan anomal. Rincianya, sebanyak 45.437 data ganda dan anomali telah dilakukan validasi dari total sebanyak 66.652 data ganda dan anomali atau sekira 59,46 persen. 

Baca juga: Layanan Dispenduk Capil di Kota Surabaya Segera Beralih ke Aplikasi Smartphone

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gresik Muhammad Hari Syawaludin, mengatakan mengacu pada Statistik Hayati Kemendagri per-30 Juni 2023, hampir semua balita (99,87 persen) di Kabupaten Gresik telah memiliki akta kelahiran. 

Hal ini, lanjut Hari Syawaludin, berkat program layanan 'lahir pulang bawa akta' hasil sinergi Dispendukcapil dengan fasilitas Kesehatan di Kabupaten Gresik. Sedangkan, untuk persentase kepemilikan akta kelahiran di semua kelompok umur mencapai 59,54 persen. Pasalnya, sebagian warga berusia lanjut tidak memiliki akta kelahiran.

“Kami mengajak semua penduduk di Kabupaten Gresik semakin peduli pada pencatatan sipil dan dokumen kependudukan untuk  pemutakhiran data. Selalu update perubahan, jika pindah alamat, perubahan status perkawinan dan sebagainya lakukan permohonan perubahan data.” ujar Hari Syawaludin, Minggu (24/9/2023).

Dikatakanya, Kepemilikan Buku/Akta Nikah per-30 Juni 2023 sesuai data Statistik Hayati Kemendagri, tercatat sebanyak 63,3 persen penduduk berstatus kawin di Kabupaten Gresik telah memilikinya. "Sedangkan untuk kepemilikan akta cerai, sebanyak 84,36 persen penduduk berstatus cerai telah memiliki akta cerai," jelasnya. 

Lebih jauh Hari Syawaludin mengungkapkan untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan, Dispendukcapil membuka gerai layanan di Mal Pelayanan Publik dan secara tentatif pada event-event di pusat keramaian, kantor Desa/Kelurahan dan kantor Kecamatan. 

Masih kata Hari Syawaludin, sebagai upaya melindungi hak masyarakat, Dispendukcapil juga memanfaatkan teknologi dengan membuka layanan melalui aplikasi Poedak yang bisa diakses melalui web https://poedak.gresikkab.go.id. 

“Terutama, bagi pemilih pemula yang sebelumnya belum punya KTP kami himbau melakukan perekaman data,” tegasnya.

Hari Syawaludin menambahkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik 2021-2026, telah menetapkan program prioritas terkait peningkatan pelayanan administrasi kependudukan melalui Nawakarsa Gresik Akas. 

"Utamanya pada output kunci Memperkuat dan mempercepat pelayanan kependudukan catatan sipil serta Desa Siap," pungkas Hari Syawaludin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved