Heru Suseno Jadi PJ Bupati Tulungagung
BREAKING NEWS : Gubernur Khofifah Resmi Lantik Heru Suseno Jadi PJ Bupati Tulungagung
Heru Suseno yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur ini resmi menjabat Pj Bupati Tulungagung menggantikan Maryono Birowo
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
"Dinamika ini harus dikendalikan. Jatim nggak boleh batuk karena dropletnya bisa sampai ibukota. Mohon ini semua bisa berseiring dengan apa yang kita harapkan bahwa pembangunan kita terus maju," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim Didik Chusnul Yakin menjelaskan bahwa para Pj Bupati yang dilantik, selama menjabat tetap harus menjabat sebagai pejabat tinggi Pratama di masing-masing instansi sebelumnya.Â
"Selama menjabat sebagai Pj Bupati Wali Kota mereka memiliki hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif. Mereka memiliki kewenangan, tugas dan larangan yang sama depan kepala daerah definitif sesuai aturan perundangan-undangan," tegasnya.
Selama menjabat sebagai Pj Bupati mereka dilarang untuk membatalkan perizinan dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang sudah dikeluarkan oleh kepala daerah sebelunnya. Berikutnya mereka juga dilarang untuk melakukan pemekaran daerah.Â
"Selain itu mereka juga diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan menjaga netralitas ASN," tegasnya.
Para Pj Bupati Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
"Masa tugas Penjabat Bupati Walikota paling lama adalah setahun sejak tanggal pelantikan," tegasnya.
Â

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.