Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tubuh Anak Tiri Melepuh Diamuk Ibu Pakai Setrika Panas, Imbas Uang Bulanan Tak Cukup Bayar Utang

Ibu tiri itu berinisial N, wanita berusia 31 tahun menganiaya anak tirinya, dilakukan menggunakan setrika panas.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi setrika panas - Seorang anak tiri di Jambi tubuhnnya melepuh akibat diamuk ibu tiri pakai setrika panas 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak di Jambi menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.

Diketahui kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu bikin warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi itu geger.

Ibu tiri itu berinisial N, wanita berusia 31 tahun.

Penganiayaan dilakukan menggunakan setrika panas.

Sementara, anak tirinya itu berusia 10 tahun.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Bantu Ortu Korban Dugaan Penganiayaan Paspampres ke Pemuda, Langsung Kebaca


Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, emosi N tersulut lantaran kesal dengan suaminya yang memberikan uang belanja tak cukup.

Ia yang sedang menyetrika pakaian di kamar, lalu melampiaskan emosinya kepada anak tirinya.

Saat itu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.

Namun tiba-tiba N menempelkan setrika panas ke tubuh korban.

"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT. Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023).

Akibatnya, korban mengalami luka serius bagian lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanannya.

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.

Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya.

Ilustrasi berita penganiayaan. Seorang istri di Semarang tewas dihajar suaminya dalam keadaan mabuk. Mirisnya, mertua tahu namun diam saja tak menolong.
Ilustrasi berita penganiayaan. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Baca juga: Akhir Nasib Ibu di Jambi Baru Lahiran Ditahan RS Tak Mampu Bayar Persalinan, Biaya Dilunasi Kapolda

Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.

Penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ia terancam pidana penjara 10 tahun.(*)

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved