Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Calon Pengantin Ditembak H-1 Nikah, Si Perwira Polisi Tewas di RS, Pelaku Cuma Divonis Bui 3 Bulan

Begitu mengenaskan nasib pernikahan seorang anggota polisi yang tewas H-1 jelang pernikahannya, pelaku ternyata cuma divonis 3 bulan penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
The Sun via Grid.ID, Kompas.com
Calon suami ditembak dan tewas H min 1 sebelum nikah, sang pengantin wanita syok sampai tak bisa berkata lagi. 

TRIBUNJATIM.COM - Insiden calon suami ditembak H-1 jelang nikah menuai perbincangan, karena takdir pernikahan berkata lain.

Pengantin wanita ini syok calon suaminya meninggal mendadak h-1 jelang pernikahan.

Tak disangka, pengantin pria itu rupanya meninggal usai tak sengaja ditembak mati temannya.

Insiden mengerikan ini terjadi di Kegubernuran Maan, Yordania.

Dikutip Tribun Jatim dari The Sun via Grid.ID, viral rekaman mengejutkan yang menunjukkan tamu menari.

Sembari berdansa, ia menembakkan pistol dengan penuh semangat ke udara.

Nahasnya, dia secara tidak sengaja pelurunya nyasar mengenai dada pengantin pria.

Tragedi itu terjadi bulan lalu saat perayaan pranikah di Kegubernuran Ma'an Yordania, menurut Jordan News.

Pengantin pria, berusia awal 20-an, diidentifikasi oleh media lokal sebagai Hamza Sattam Hamed Al-Fanatsa.

Dia dilarikan ke rumah sakit tetapi meninggal karena luka-lukanya.

Baca juga: Curhat Artis Hidup Pas-pasan di Awal Pernikahan, Sulit Isi Token Listrik, Tiap Hari Makan Nasi Kuah

Hamzah adalah seorang petugas polisi yang bekerja di Direktorat Amman Timur.

Pejabat keamanan Amer Al-Sartawi mengatakan tamu tersebut ditangkap dan senjatanya disita.

Pengantin wanita dilaporkan sedang berada di salon kecantikan ketika dia menerima kabar duka tersebut.

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com/freepic.diller)

Pernikahan mereka rencananya akan dilangsungkan keesokan harinya.

Tragedi itu terjadi setelah seorang pria yang menembakkan pistol berisi peluru kosong untuk merayakan ujian sekolah putranya dijatuhi hukuman satu bulan penjara, menurut media lokal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved