Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Mobil Ekspedisi Terjaring Razia di Jembatan Suramadu, Bawa 196.000 Batang Rokok Ilegal

Kegiatan operasi bersama yang dilaksanakan malam hari tersebut merupakan optimasilasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
Suasana saat Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan jajarab TNI Kabupaten Bangkalan menggelar operasi bersama yang dilaksanakan di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan jajarab TNI Kabupaten Bangkalan menggelar operasi bersama yang dilaksanakan di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya.

Operasi ini untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

Kegiatan operasi bersama yang dilaksanakan malam hari tersebut merupakan optimasilasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Bidang Penegakan Hukum.

Adapun sasaran pada operasi ini adalah kendaraan roda 4 berupa truk, mobil bak terbuka dan sejenisnya.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Ari Yusalam mengatakan, dalam operasi malam ini, Bea Cukai Madura dan tim berhasil menemukan barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 196.000 batang senilai Rp 245.980.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155.476.020. 

Baca juga: Pria Berjubah Rukyah Warung Mie di Pamekasan Viral, Pegawai Bicara Tak Digubris, Pembeli Bingung

Rokok ilegal tersebut dibawa dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.

"Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari Yusalam, Selasa (26/9/2023).

Ari berjanji, Bea Cukai Madura akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar dapat menekan angka peredaran rokok ilegal.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved