Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bisnis

RPP Turunan UU.Kesehatan Bermasalah, Kadin Jatim Minta Pemerintah Kembali ke PP 109/2012

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim meminta pemerintah kembali melakukan telaah mendalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SUDARMA ADI
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (tengah) saat memberi pernyataan soal tembakau di kantor Kadin Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta pemerintah kembali melakukan telaah mendalam dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU (UU) Kesehatan.

Ada kecenderungan Rancangan PP (RPP) yang kini sedang dibahas justru melenceng dari aturan payung di
atasnya.

Terkait hal ini, Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mendorong agar
pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada, yaitu PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

”Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU di atasnya,” kata Adik, dalam pernyataannya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Harga Tembakau Lagi Tinggi, Petani di Probolinggo Mengeluh Gudang Besar Tak Buka: Seakan Menghindar

Dia lalu merinci berbagai aturan pelarangan dalam draf Rancangan PP (RPP) sebagaimana telah beredar di publik yang perlu dikaji ulang.

Mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet.

Ada pula masuk dalam draf regulasi, dorongan bagi petani untuk alih tanam.

Terkait hal-hal tersebut, Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang.

Karenanya, lanjut dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli 2023 lalu itu juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau.

”Tapi, kalau melihat draf RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, disinilah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati,” imbuhnya.

Baca juga: Nasib Petani di Probolinggo, Kesal Daun Tembakau Siap Panen Dirusak Orang: Rugi Jutaan Rupiah

Adik mengungkapkan, cara pandang produk tembakau seakan merupakan barang terlarang sebenarnya sudah muncul saat UU Kesehatan belum disahkan DPR, dan masih
berbentuk draf RUU.

Publik sempat dikejutkan dengan keberadaan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.

Pasal tersebut akhirnya didrop setelah
mendapat masukan dari sejumlah pihak.

”Jadi sudahlah, lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada, daripada memaksakan aturan baru yang nantinya justru malah jadi rancu dan tumpang tindih karena dicampur aduk dengan yang lain,” katanya.

Dia lalu mencontohkan, potensi kerancuan yang muncul dari larangan lainnya yang juga termuat dalam draf RPP Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved