Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bisnis

RPP Turunan UU.Kesehatan Bermasalah, Kadin Jatim Minta Pemerintah Kembali ke PP 109/2012

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim meminta pemerintah kembali melakukan telaah mendalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SUDARMA ADI
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (tengah) saat memberi pernyataan soal tembakau di kantor Kadin Jatim. 

Yaitu, larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok.

Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 Tahun 2021 sebagai amanat dari UU Cukai Nomor 39/2007.

”Ini kan saling bertabrakan nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan,” tandas Adik.

Di luar rezim kesehatan, pemerintah sesungguhnya memiliki kepentingan besar menjaga ekosistem pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta multiplier efeknya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat
Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, pedagang di tingkat retail, pekerja logistik dan transportasi, serta masih banyak sektor lainnya.

IHT juga telah berkontribusi pada penerimaan negara lewat cukai. Pada 2022 misalnya, hanya dari kontribusi cukai dan belum termasuk pajak-pajak lainnya sumbangsihnya sudah mencapai Rp 218,6 Triliun.

”Tapi yang didapat teman-teman di ekosistem pertembakauan dan IHT justru tekanan yang terus datang bertubi-tubi, terutama dari pemerintah, itu realitas di lapangan,” paparnya.

Sedangkan Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim, Sulami Bahar menambahkan, selain mendesak pemerintah untuk kembali ke PP No 109/2012, pihaknya dan Kadin bakal menggelar sarasehan pada Jumat (29/9/2023) nanti.

"Sarasehan itu menghadirkan pihak IHT, akademisi dan petani," ujarnya.

Tak hanya itu saja. Langkah cepat juga dilakukan Gapero dan Kadin Jatim, dimana pekan depan akan mengadu ke DPRD Jatim, dilanjutkan ke DPR RI.

"Kami juga akan menyurati Presiden RI hingga Menteri Perindustrian," tambahnya.

Bagaimanapun, jika RPP Produk Tembakau itu tetap disahkan pemerintah, maka dampak besar bakal dialami perusahaan rokok legal.

Selain banyak IHT yang gulung tikar, tenaga kerja nasional sebanyak 7,01;juta juga bakal nganggur. Tentunya, jika IHT banyak gulung tikar, maka pemerintah sulit memenuhi target pendapatan cukai rokok.

"Maka dari itu, RPP soal zat adiktif harus dipisah," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved