Berita Bisnis
RPP Turunan UU.Kesehatan Bermasalah, Kadin Jatim Minta Pemerintah Kembali ke PP 109/2012
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim meminta pemerintah kembali melakukan telaah mendalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk.
Yaitu, larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok.
Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 Tahun 2021 sebagai amanat dari UU Cukai Nomor 39/2007.
”Ini kan saling bertabrakan nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan,” tandas Adik.
Di luar rezim kesehatan, pemerintah sesungguhnya memiliki kepentingan besar menjaga ekosistem pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta multiplier efeknya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat
Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, pedagang di tingkat retail, pekerja logistik dan transportasi, serta masih banyak sektor lainnya.
IHT juga telah berkontribusi pada penerimaan negara lewat cukai. Pada 2022 misalnya, hanya dari kontribusi cukai dan belum termasuk pajak-pajak lainnya sumbangsihnya sudah mencapai Rp 218,6 Triliun.
”Tapi yang didapat teman-teman di ekosistem pertembakauan dan IHT justru tekanan yang terus datang bertubi-tubi, terutama dari pemerintah, itu realitas di lapangan,” paparnya.
Sedangkan Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim, Sulami Bahar menambahkan, selain mendesak pemerintah untuk kembali ke PP No 109/2012, pihaknya dan Kadin bakal menggelar sarasehan pada Jumat (29/9/2023) nanti.
"Sarasehan itu menghadirkan pihak IHT, akademisi dan petani," ujarnya.
Tak hanya itu saja. Langkah cepat juga dilakukan Gapero dan Kadin Jatim, dimana pekan depan akan mengadu ke DPRD Jatim, dilanjutkan ke DPR RI.
"Kami juga akan menyurati Presiden RI hingga Menteri Perindustrian," tambahnya.
Bagaimanapun, jika RPP Produk Tembakau itu tetap disahkan pemerintah, maka dampak besar bakal dialami perusahaan rokok legal.
Selain banyak IHT yang gulung tikar, tenaga kerja nasional sebanyak 7,01;juta juga bakal nganggur. Tentunya, jika IHT banyak gulung tikar, maka pemerintah sulit memenuhi target pendapatan cukai rokok.
"Maka dari itu, RPP soal zat adiktif harus dipisah," pungkasnya.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto
Kadin Jatim
produk tembakau
RPP produk tembakau
UU Kesehatan
Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero)
Jatim
TribunJatim.com
Dukung Program Pemerintah Atasi Kebutaan, Paiton Energy dan Jawa Power Beri Operasi Katarak Gratis |
![]() |
---|
J99 Corp Adakan Employee Gathering bagi Karyawan, Beri Apresiasi Umrah-Haji, ini Pesan Juragan 99 |
![]() |
---|
Ada Inovasi Terbaru di Industri Kopi Instan, Wings Food Luncurkan TOP Mokachinno Double Shot |
![]() |
---|
Savyavasa Beri Komitmen Hadirkan Hunian Modern untuk Jadi Warisan Lintas Generasi di Indonesia |
![]() |
---|
Ajang Kompetisi dan Networking Game Developer, Garena Adakan Game Jam: Back For Round 2 di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.