Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Suprawoto Mantan Bupati Magetan Tinggal di Rumah Ibunya Usai Tak Lagi Menjabat: Saya Tidak Punya

Hal itu disampaikan Suprawoto saat pamitan di akhir masa jabatannya, Sabtu (23/9/2023) malam.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Suprawoto sang Bupati Magetan, Jawa Timur, akan tinggal di rumah ibunya, usai tak lagi menjabat 

TRIBUNJATIM.COM - Tak lagi menjabat, Suprawoto sang Bupati Magetan, Jawa Timur, akan tinggal di rumah ibunya.

Hal itu disampaikan saat Suprawoto berpamitan di akhir masa jabatannya, Sabtu (23/9/2023) malam.

Sementara itu Wakil Bupati Magetan kini mengaku akan mengasuh ketujuh cucunya.

Nanik Endang Rusminiarti mengaku akan banyak berkegiatan sebagai nenek.

Baca juga: Pemkab Magetan Tegaskan Seleksi PPPK Dibuka Gratis, Minta Masyarakat Jangan Percaya Oknum

Adapun pelantikan Penjabat (Pj) Bupati termasuk Magetan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, digelar Minggu (24/9/2023).

Bupati mengungkapkan rasa terima kasihnya pada masyarakat di acara Kick Off Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Timur di Lapangan Kecamatan Nguntoronadi.

"Saya dan Ibu Wakil Bupati Magetan merasa terhormat dengan kehadiran semua yang mengantarkan kami di masa akhir jabatan kami," ucapnya di depan Gubernur Khofifah, Sabtu (23/9/2023) malam.

Sebelumnya pada Sabtu (23/9/2023) siang, Bupati Magetan mengaku akan tinggal di rumah ibunya, tepatnya di Desa Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Sebab dia mengaku belum memiliki rumah sendiri di Magetan.

Namun diketahui Suprawoto memiliki rumah di luar wilayah Magetan.

"Saya nanti akan tinggal di rumah ibu, saya tidak punya rumah (di Magetan), kemudian juga di anak saya," katanya.

"Anak saya dokter di RSUD Soedono Madiun, kadang di Surabaya (rumah di Surabaya)," imbuhnya, melansir Kompas.com.

Suprawoto memastikan sudah pindah dari rumah dinas di belakang Pendopo Suryagraha pada Minggu (24/9/2023).

"Akhirnya (karena kesibukan) barang-barang saya belum saya packing. Yakinlah hari Minggu saya sudah pindah."

Ia mengaku jika dirinya masih terlihat mondar-mandir, itu artinya masih pindahan.

"Kalau saya masih mondar-mandir di sini artinya saya itu ngusungi (memindahkan) barang," katanya.

Sementara Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti mengaku akan kembali ke kampung halamannya di Desa Kedung Guwo, Kecamatan Sukomoro.

Dia mengaku akan lebih banyak melakukan aktivitas sebagai nenek.

"Mudah-mudahan saya bisa bermanfaat bagi masyarakat."

"Kegiatan nanti ya paling mengasuh cucu, saya ada tujuh cucu," katanya.

Bupati Magetan, Suprawoto
Bupati Magetan, Suprawoto (Dok Kominfo Magetan)

Sebelumnya Khofifah resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Pj Bupati untuk Kabupaten yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada Minggu (24/9/2023).

Dilakukan di Gedung Negara Grahadi tepat pukul 10.00 WIB, enam Pj Bupati & Wali Kota yang dilantik langsung oleh Gubernur Khofifah yaitu:

1. Pj Bupati Pamekasan (Sekda Kab Pamekasan, Bp Masrukin, M.Sos,M.Si)

2. Pj Bupati Bangkalan (Karo Adm Hukum, Kepegawaian dan Humas IPDN, Bp Dr. H. Arief M. Edie, M.Si)

3. Pj Bupati Pasuruan (Ka Brinda Prov Jatim, Bp Andriyanto)

4. Pj Bupati Probolinggo (Sekda Kab Probolinggo, Bp Ugas Irwanto, S.Sos,M.Si)

5. Pj Bupati Bondowoso (Sekda Kab Bondowoso, Bp Bambang Soekwanto)

6. Pj Bupati Lumajang (Ka BKD Jatim, Ibu Indah Wahyuni, S.H., M.Si)

Baca juga: Lantik Pj Bupati/Wali Kota, Gubernur Jatim Puji Prestasi yang Diraih Pemkab Madiun

Gubernur Khofifah memberikan pesan khusus pada pada PJ Bupati yang dilantik pagi ini.

Yang pertama tentunya ia mengucapkan selamat pada seluruh Pj Bupati yang dilantik hari ini. 

"Alhamdulillah syukur kita panjatkan bahwa hari ini kita bersama-sama hadir memberikan doa restu kepada enam Pj Bupati."

"Dimana dua di antaranya dari Madura dan empat dari Madura pandalungan," tegas Khofifah.

"Harapan kita semua Pj Bupati yang baru saja dilantik semua akan mendapatkan kemudahan kelancaran kesuksesan keselamatan dan keberkahan dari Allah subhanahu wa ta'ala dalam menjalankan tugas," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Khofifah bahwa ada beberapa yang mendesak untuk segera dibereskan oleh Pj Bupati.

Salah satunya adalah terkait penyusunan APBD perubahan tahun 2023. Selanjutnya juga adalah penyusunan rancangan APBD 2024. 

"Bagi Pj yang sebelumnya memang sekda, mungkin sudah tune in."

"Namun yang yang bukan, tolong untuk melalukan koordinasi secara intensif agar penyusunan anggaran daerah bisa dilakukan cepat dan akurat," tambahnya. 

"Tolong hal-hal yang mungkin memang harus dikoordinasikan dengan purna tugas Bupati maka tolong lakukan itu," tambahnya.

Bahkan ia menyebutkan, hal itu juga ia lakukan saat menjabat Gubernur Jatim untuk berkomunikasi intens dengan Pakde Karwo, Gubernur sebelumnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Bupati untuk kabupaten yang kepala daerahnya habis masa jabatannya hari ini, Minggu (24/9/2023).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten yang kepala daerahnya habis masa jabatannya, Minggu (24/9/2023). (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

Tidak hanya itu, Khofifah juga berpesan untuk Pj Bupati Wali Kota untuk patuh pada arahan dan instruksi presiden.

Mulai untuk penanganan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, kemudian pembangunan infrastruktur, dan soal peningkatan investasi. 

Selain itu Khofifah juga berpesan agar Pj Bupati bisa sebaik mungkin menyiap kondusivitas untuk persiapan Pemilu.

Ia meminta koordinasi denganbdandim maupun polres harus dipererat agar keamanan dan ketertiban bisa terjaga.

"Kondusivitas harus terus dijaga agar Jatim ini tetap guyup rukun. Dan pesan saya adalah Jatim jangan sampai batuk. Kalau batuk dropletnya bisa sampai Ibukota," pungkasnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim Didik Chusnul Yakin menjelaskan bahwa para Pj Bupati maupun Wali Kota yang dilantik, selama menjabat tetap harus menjabat sebagai pejabat tinggi Pratama di masing-masing instansi sebelumnya. 

"Selama menjabat sebagai Pj Bupati Wali Kota mereka memiliki hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif. Mereka memiliki kewenangan, tugas dan larangan yang sama depan kepala daerah definitif sesuai aturan perundangan-undangan," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Pj Bupati WaliKota, mereka dilarang untuk membatalkan perizinan dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang sudah dikeluarkan oleh kepala daerah sebelunnya. Berikutnya mereka juga dilarang untuk melakukan pemekaran daerah. 

"Selain itu mereka juga diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan menjaga netralitas ASN," tegasnya.

Para Pj Bupati Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

"Masa tugas Penjabat Bupati Wali Kota paling lama adalah setahun sejak tanggal pelantikan," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved