Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Bawaslu Sumenep Temukan Kades dan BPD hingga PKH Daftar Caleg, KPU Langsung Tindak Lanjuti

Menanggapi hal ini KPU Sumenep, Madura melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur terkait rekomendasi Bawaslu setempat, Rabu (27/9/2023)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ali Hafidz Syahbana
Komisioner KPU Sumenep saat datang dan konsultasi ke KPU Provinsi Jatim terkait rekomendasi Bawaslu Sumenep, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Temuan Bawaslu Sumenep pejabat negara dari Kades BPD hingga PKH masuk di Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Bacaleg DPRD Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini KPU Sumenep, Madura melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur terkait rekomendasi Bawaslu setempat, Rabu (27/9/2023).

Pernyataan itu disampaikan langsung Komisioner KPU Sumenep, Dekki Prasetia Utama bahwa rekomendasi Bawaslu Sumenep telah ditindak lanjuti.

Dekki Prasetia Utama menyebutkan, rekomendasi Bawaslu Sumenep itu terkait pejabat negara yakni Kades, BPD dan PKH masuk di Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Bacaleg DPRD Pemilu 2024.

"Kami konsultasi ke- KPU Jatim terkait rekomendasi dari Bawaslu Sumenep, terkait beberapa Caleg (Kades, BPD dan PKH) yang masuk di DCS itu," tutur Dekki Prasetia Utama pada TribunMadura.com, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Alasan Sebenarnya Guru PPPK Sumenep Tak Masuk Mengajar, Bukan karena Bolos: Penyakit Saya Komplikasi

Sebagai pejabat negara yang masih aktif itu lanjutnya, harus menyertakan pengunduran diri dari pekerjaannya.

Namun lanjut Dekki, pengunduran itu tidak dapat ditrik kembali sesuai dengan aturan yang berlaku di KPU dalam tahap pencalonan.

"Kami akan menindak lanjuti dan berkoodinasi dulu dengan partai politik (Parpol) dan nanti akan dicek satu - satu," tegasnya.

Rekomendasi Bawaslu itu lanjutnya, ada yang sudah menyerahkan surat keterangan pemberhentian melalui Silon. Hal itu tidak masalah.

Cuman masih ada rekomendasi dari Bawsslu Sumenep beberapa yang tidak memberikan surat pemberhentiannya atau memberikan informasi pada KPU Sumenep.

"Intinya soal rekomendasi itu KPU akan melakukan koordinasi dulu," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved