Tips Cegah Bullying dari Motivator Ayu Kayla di Lingkungan Sekolah, Perlu Tanamkan Nilai Agama
Menurut Motivator kondang Ayu Kayla kasus bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja
1. Tanggapi kejadian Bullying dengan serius dan segera dilaporkan.
2. Ambil tindakan tegas untuk pelaku bullying. Beritahu anak tersebut, orang tuanya, dan kelas terkait perkembangan kasusnya.
3. Hindari kelompok yang suka merundung. Ajarkan anak untuk memilih kelompok bermain yang tepat.
4. Hargai dan ucapkan terima kasih kepada siswa karena telah melapor.
5. Yakinkan siswa tersebut bahwa perundungan terjadi bukan karena salahnya.
6. Tunjukkan empati kepada korban bullying. Ajarkan etika dan gugah rasa empatinya supaya anak bisa menghargai dan peduli terhadap sesama.
7. Bantu anak yang dirundung untuk membela dirinya sendiri.
8. Ajarkan anak untuk mengolah emosi saat mengalami perundungan.
9. Bangun rasa percaya diri anak. Pupuk rasa keberaniannya dan Tanamkan ketegasan dalam dirinya.
Hukuman Untuk Perilaku Bullying
Pihak berwajib menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU No 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak,
1. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
2. Jika korban mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
3. Dan jika korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
4. Tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
Dampak Positif
Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan |
![]() |
---|
Konser Kidung Aruna Kinanti, Polres Ponorogo Minta Bantuan Polres Tetangga di Perbatasan |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Sapi di Kota Blitar Terekam CCTV dengan Santainya, Baru Pertama kali Kejadian |
![]() |
---|
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Satu Desa di Ponorogo Alami Kekeringan, Minta Dropping Air, BPBD Masih Lakukan Assesment |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.