Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kebelet Nikah Lagi, Pria ini Palsukan Akta Cerai Agar Istri Tak Protes, Sempat Kepergok Kumpul Kebo

Istri sah juga sempat tak terima dengan kelakuan suami. Pasalnya, suami sempat kepergok tidur berduaan dengan wanita lain di kamar tidurnya.

Editor: Torik Aqua
iStockphoto/Tero Vesalainen
Ilustrasi selingkuh - Suami nekat palsukan akta cerai demi bisa nikah lagi 

TRIBUNJATIM.COM - Suami kadung kebelet nikah lagi, membuatnya nekat bikin akta cerai.

Namun akta cerai yang dibuat ternyata palsu.

Istri sah juga sempat tak terima dengan kelakuan suami.

Pasalnya, suami sempat kepergok tidur berduaan dengan wanita lain di kamar tidurnya.

Baca juga: Pacar Sering Marah, Bikin Pria ini Lakukan Aksi Nekat di Perkebunan Tebu Berujung Maut: Kata Kasar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Seorang pria berinisial Ys (37) warga kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap jajaran Polsek Sekupang.

Ys ditangkap lantaran memalsukan akta cerai yang seolah-olah dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Batam, agar dirinya bisa menikah kembali.

Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra, membenarkan dan mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat istri sah pelaku.

"Istri sah pelaku tidak terima ada perumpang lain yang masuk ke rumah dan tidur di kamar dirinya bersama suaminya," kata Rizky kepada Kompas.com di Mapolsek Sekupang, Senin (2/10/2023).

Rizky mengatakan, kejadian ini berawal saat pelapor tiba di kediamannya dan mendapati pelaku Ys sedang berduaan di kamar mereka dengan wanita lain, tanpa busana.

Merasa tidak terima dengan pemandangan tersebut, pelapor langsung menarik wanita tersebut.

Namun, pelaku Ys malah mendorong pelapor hingga terjatuh dan menyeret pelapor hingga berada di luar kamar.

"Dari sana wanita yang dibawa pelaku Ys menyodorkan akte cerai pelaku Ys bersama pelapor," ungkap Rizky.

Merasa aneh, pelapor langsung mendatangi PA Batam untuk mengklarifikasi akta cerai tersebut.

"Dari pengakuan pihak PA Batam kepada pelapor, bahwa akte cerai tersebut ternyata palsu atau tidak sah, dan dari PA Batam, pelapor langsung melaporkan hal ini ke Polsek Sekupang," ucap Rizky.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved