Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Ratusan Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong Dikandangkan Polresta Malang Kota

Ganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat, ratusan kendaraan balap liar dan berknalpot brong dikandangkan Polresta Malang Kota.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan barang bukti knalpot brong, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menggelar operasi gabungan untuk menindak tegas pelaku balap liar dan pengguna knalpot tidak standar (brong).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan kendaraan balap liar dan berknalpot brong.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan lebih lanjut terkait penindakan tersebut.

"Berawal dari keluhan masyarakat terkait adanya balap liar dan knalpot brong yang sangat mengganggu dan membahayakan. Kemudian pada Sabtu (30/9/2023) malam, kami melakukan penindakan secara gabungan bersama Kodim 0833/Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang," ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Senin (2/10/2023).

Penindakan gabungan tersebut, menyasar ke empat lokasi. Yaitu, Jalan Raden Panji Suroso, Jalan Ciliwung, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Soekarno Hatta.

"Dari penindakan tersebut, kami mengamankan sebanyak 167 kendaraan roda dua. Dengan rincian, sebanyak 156 kendaraan telah dilakukan penindakan tilang. Dan 11 kendaraan, belum dilakukan penilangan karena ditinggal oleh pemiliknya," terangnya.

Di luar dari jumlah tersebut, ketika sebelum dan sesudah konferensi pers, tampak petugas kembali mengamankan beberapa kendaraan. Dengan rincian, 19 sepeda motor dan satu mobil.

Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan, para pelaku balap liar berasal dari berbagai wilayah.

"Ada yang dari Malang Raya dan ada juga dari luar Malang Raya. Artinya, kami tidak tebang pilih dalam melaksanakan penindakan ini," tambahnya.

Baca juga: Sosok Polisi Aniaya 2 Remaja Grobogan, Rupanya Sering Main Pukul Orang, Korban Didekatkan ke Knalpot

Saat ini, ratusan kendaraan tersebut diamankan dan terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.

"Seluruh kendaraan tersebut, kami amankan hingga Kamis (26/10/2023). Namun, apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan pada beberapa bulan lalu (pada operasi sebelumnya), maka kami berikan ancaman yang lebih berat yaitu bisa diambil setelah dua bulan," ujarnya.

"Tentunya, kendaraan dapat diambil setelah pemilik mengikuti sidang tilang dan membawa dokumen kendaraan, serta mengganti knalpot sesuai spek pabrikan. Termasuk kami akan mengecek kendaraan yang tidak ada dokumennya, dan meminta Satreskrim untuk mendalami identifikasi nomor rangka dan nomor mesin," bebernya.

Sementara itu, salah satu pelanggar yang memakai knalpot brong, Ilham (19) mengaku menyesal dan tidak akan lagi memakai knalpot brong.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Pakai Knalpot Brong, Pria di Malang Bacok Warga, Korban Dibawa ke RS: Luka 10 Cm

"Saya pakai knalpot brong ini sudah lama, sejak tahun 2019. Sebenarnya sudah tahu kalau dilarang, tapi tetap saya pakai biar enggak ngantuk di jalan dan buat asyik-asyikan di jalan," ujarnya.

"Kena tilang ini, ya pasrah mau bagaimana lagi. Tentunya menyesal dan tidak akan lagi memakai knalpot brong," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved