Berita Kota Malang
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang
Dua rumah yang berada di kawasan perumahan elit Kota Malang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (22/1/2025).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua rumah yang berada di kawasan perumahan elit Kota Malang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (22/1/2025).
Diketahui, eksekusi pengosongan rumah itu berjalan dengan aman dan tanpa perlawanan.
Dua rumah yang dieksekusi itu, yaitu rumah seluas 178 meter persegi di Perum Permata Jingga West Area Blok E 18 dan rumah seluas 120 meter persegi di Perum Permata Jingga West Area Blok E 16 Kecamatan Lowokwaru.
Dahulu, kedua rumah itu milik termohon bernama Rizal Polopadang dan kini telah sah beralih ke pemohon bernama Elisabeth Listijani asal Surabaya.
Panitera muda perdata PN Malang, Ramli Hidayat mengatakan, proses eksekusi berjalan dengan aman dan tanpa kendala.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Malang berdasar risalah lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon. Selama pelaksanaan eksekusi tadi, tidak ada kendala semua berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Dibangun Pakai Uang Hasil Judol, Hotel Aruss Bintang 4 Disita Bareskrim Polri, Nilai Aset Rp200 M
Dalam eksekusi tersebut, pihak termohon sempat meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda dan meminta tambahan waktu satu minggu. Dengan dalih akan mengeluarkan sendiri barang-barangnya yang ada di dalam rumah.
"Sebenarnya, sudah dilakukan beberapa tahapan termasuk aanmaning dan seminggu yang lalu, kami sudah memberitahu ke pihak termohon untuk mengeluarkan barang-barangnya sendiri. Namun ternyata, termohon berada di luar kota sehingga tak ada waktu untuk melakukan hal tersebut,"
"Kemudian saat hari H pelaksanaan eksekusi, termohon meminta tambahan waktu. Namun, pihak pemohon tidak memberikan waktu sehingga eksekusi tetap dilanjutkan," bebernya.
Dalam eksekusi pengosongan itu, seluruh barang-barang milik termohon dikeluarkan semua.
"Selanjutnya, barang-barang milik termohon ini akan dibawa ke rumah tampung yang ada di Sawojajar," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata SH MH menuturkan, bahwa kedua obyek tersebut dimenangkan oleh prinsipalnya pada April 2024 lalu.
Ketika itu, tanah dan bangunan tersebut dijaminkan oleh pemilik kepada bank untuk melakukan pinjaman sejumlah uang.
"Karena termohon ini gagal bayar terhadap pihak bank, obyek tersebut dilelang. Lalu, klien kami yang memenangkan lelang senilai Rp 3 miliar, dan telah menempuh berbagai langkah dialogis dengan termohon," jelasnya.
| Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
|
|---|
| Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
|
|---|
| Beri Apresiasi Guru dan Staf Berprestasi, Thursina IIBS Malang Gelar Thursina Excellence Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dijadikan-Jaminan-Utang-Bank-2-Rumah-di-Kawasan-Elit-Dieksekusi-PN-Malang.jpg)