Rincian Tarif Listrik per kWh yang Berlaku Oktober-Desember 2023, Mulai Rumah Tangga hingga Industri
Biaya atau tarif listrik per 1 Oktober 2023 tidak mengalami kenaikan. Adapun tarif adjustment tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.
TRIBUNJATIM.COM - Biaya atau tarif listrik per 1 Oktober 2023 tidak mengalami kenaikan.
Adapun tarif adjustment tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menegaskan, tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Subsidi listrik pun akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Jisman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Rincian Gaji PPPK Teknis dan Kesehatan 2023 Kemendikbud, Beserta Link PDF Formasi dan Surat Lamaran
Faktor penentuan tarif listrik
Menurut Jisman, tarif listrik untuk kuartal IV 2023 seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS dan Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dollar AS per barel.
Bukan hanya itu, penetapan juga ditentukan berdasarkan inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, serta daya saing sektor bisnis dan industri.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," terang Jisman.
Baca juga: Curhat Artis Hidup Pas-pasan di Awal Pernikahan, Sulit Isi Token Listrik, Tiap Hari Makan Nasi Kuah
Perincian tarif listrik Oktober-Desember 2023
Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu.
Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 Oktober 2023:
1. Rumah tangga
tarif listrik
Kementerian ESDM
PLN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah, Toko dan Bengkel di Probolinggo, Dipicu Mobil Pikap |
![]() |
---|
Berikut Daftar 40 Desa yang Membuka Rekrutmen Perangkat Desa di Tuban, Tersedia 59 Posisi Kosong |
![]() |
---|
Update Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 3 Korban Ditemukan, Total 13 Santri Meninggal |
![]() |
---|
10 Tahun Oktoberfest di DoubleTree by Hilton Surabaya, Pesta Budaya Meriahkan Hari Persatuan Jerman |
![]() |
---|
Respon 4 Anak ABH Kasus Kerusuhan di Kabupaten Kediri usai Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara: Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.