Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dibutakan Cinta, Gadis Usia 17 Rela Dibawa Kabur Pria Beristri Buat Nikah Siri, Seminggu Bisa 5 Kali

Gadis berusia 17 tahun menjadi korban kawin lari dengan pria berumur 28 tahun yang sudah punya istri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
The Canadian Jewish News - Istockphoto/Napadon Srisawang
Ilustrasi gadis usia 17 tahun rela dibawa kabur pria beristri untuk nikah siri 

TRIBUNJATIM.COM - Terpikat pria beristri, seorang gadis Aceh Timur berusia 17 tahun rela dibawa kabur dan nikah siri.

Ia menjadi korban kawin lari dengan pria bernama Riduan (28) yang istrinya tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.

Riduan diketahui berstatus kekasih dari korban, dan sudah berhubungan badan dengan sebanyak 14 kali.

Ia sendiri diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023.

Baca juga: Suami Curiga Pengantin Baru Hilang Selepas Isya di Depan Masjid, Ungkap Kejanggalan: Kasihan

Selama ini Riduan diketahui bekerja dengan dengan ayah korban.

Kakak kandung korban yang menyadari bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan, menentang keras hubungan tersebut.

Tahu hubungannya ditentang, akhirnya korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan.

Mereka kabur dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.

Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023), sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.

Sesudah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.

Keduanya menghilang dari rumah selama satu minggu, hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.

Selanjutnya, keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).

Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved