Berita Pasuruan
LSM dan Wartawan Diberi Jatah Rp500 sampai Rp6 Juta dalam Kesaksian Kasus Penyalahgunaan BBM Solar
Dalam kesaksiannya, Dilla, sapaan akrabnya sering mendapatkan tugas dari AW, pimpinannya untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan tiap bulan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
“Pertanyaannya, penyidik Bareskrim mengungkap hasil penyidikan bahwa keuntungan AW menjalankan bisnisnya setiap bulannya itu Rp 660 juta,” lanjutnya.
Pernyataan itu sangat tidak logis. Apakah mungkin, AW hanya mendapat keuntungan Rp 160 juta setiap bulannya karena Rp 500 juta dibagikan untuk LSM dan wartawan.
“Terus pernyataan mana yang benar. Jika pernyataan saksi dianggap benar, berarti berapa keuntungan yang benar didapatkan AW setiap bulannya,” terangnya.
Sebab uang yang diberikan ke oknum LSM dan wartawan saja Rp 500 juta per bulan. Artinya, kemungkinan keuntungan yang didapat AW mencapai miliaran
“Ini kan menjadi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga patut diduga mendapat aliran dari bisnis solar bersubsidi tersebut,” paparnya.
Lujeng menilai, sangat tidak masuk akal jika aparat penegak hukum tidak mengetahui bisnis yang sudah berjalan sejak tahun 2016 itu.
“Jika pernyataan penyidik Bareskrim yang benar terkait keuntungan AW setiap bulannya, berarti saksi memberikan keterangan palsu,” jelasnya.
Ia meminta jaksa mengejar aliran dana untuk LSM dan wartawan yang sudah diungkapkan secara resmi dalam persidangan tersebut.
Jaksa wajib mengejar aliran - aliran dana dari bisnis tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan dan merusak citra serta marwah LSM dan wartawan.
“Artinya, kesaksian itu harus dibuktikan karena itu menjadi kunci untuk membuka kejahatan korporasi BBM ilegal tersebut,” urainya.
Lujeng optimis, jika jaksa bisa menemukan bukti aliran dana untuk LSM dan wartawan ini, maka jaksa juga bisa menemukan bukti aliran untuk pihak - pihak lain.
“Harus dibongkar sampai ke akar - akarnya skandal solar bersubsidi itu agar tidak ada kesan pengaburan fakta dan diskriminasi dalam kasus ini,” tuturnya.
Termasuk, kata dia, berapa keuntungan yang didapatkan AW. Darimana AW mendapatkan solar bersubsidi dan siapa pembeli solar bersubsidi ilegal tersebut.
“Ini yang belum terungkap. Saya meminta penyidik, jaksa dan hakim bisa membuka fakta - fakta dibalik kasus yang membuat rugi masyarakat kecil ini,” ungkap dia.
Sekadar informasi, kasus penyalahgunaan solar ini mendudukan tiga orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Abdul Wachid (AW) Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN).
solar bersubsidi
pelaku penyalahgunaan BBM
LSM
wartawan
Pengadilan Negeri Pasuruan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.