Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus berusaha keras untuk segera merampungkan berkas - berkas penyidikan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Dua mantan kadispendikbud Pasuruan diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus PKBM, Selasa (14/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus berusaha keras untuk segera merampungkan berkas - berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Sebelumnya, Korps Adhyaksa menyeret salah satu PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut. Di akhir tahun 2024, kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan, yakni BPS sebagai tersangka.

Pada Selasa (14/1/2025), Kejaksaan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan kembali. Dari beberapa pihak yang dimintai keterangan, ada dua mantan Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan yang juga diperiksa.

Baca juga: Pasuruan United Buka Liga 4 Jatim dengan Manis, Bekal Positif Lolos ke Babak Berikutnya

Mereka adalah Ninuk Ida Suryani yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Hasbullah, yang saat ini sudah menikmati masa pensiunnya sebagai ASN.

Dari pantauan di lapangan, dua mantan Kadispendik itu duduk di depan ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus). Mereka terlihat antre menunggu giliran dimintai keterangan bersama para pihak lain.

Ninuk, sapaan akrab mantan Kadispendikbud terlihat mengenakan seragam khaki, seragam yang biasa digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan Hasbullah mengenakan pakaian rapi dan memakai masker.

Ninuk tidak membantah pemeriksaan itu. Dia mengaku diminta keterangan terkait kasus PKBM sekalipun tidak merinci apa materi yang ditanyakan. Ia hanya mengaku dimintai keterangan karena pernah dinas di Dispendikbud.

Informasi di lapangan, menyebut pemeriksaan ini berkaitan untuk melengkapi berkas penyidikan. Jika berkas ini sudah selesai, maka kasus ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Mobil Avanza Terguling Tabrak Truk Boks, 3 Orang Luka

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPS diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut. Bahkan nilai yang diduga kuat dipermainkan sangat fantastis.

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, dana bantuan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 adalah Rp 2,692 Miliar.

“Mirisnya, yang diduga disalahgunakan oleh tersangka itu sebesar Rp 1,955 Miliar. Artinya, hampir 73 persen anggaran bantuan itu dimainkan,” katanya 

Disampaikannya, dari hasil penyidikan kejaksaaan, modus yang digunakan tersangka untuk menyalahgunakan uang hibah ini adalah kegiatan fiktif.

“Nilai kerugian negara itu kami dapatkan dari hasil perhitungan audit yang dilakukan inspektorat,” sambung Teguh, sapaan akrab Kajari.

Menurut Kajari, sebelum menetapkan dan menahan tersangka, pihak kejaksaan sudah memeriksa 85 saksi dan dua saksi ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved