Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

LSM dan Wartawan Diberi Jatah Rp500 sampai Rp6 Juta dalam Kesaksian Kasus Penyalahgunaan BBM Solar

Dalam kesaksiannya, Dilla, sapaan akrabnya sering mendapatkan tugas dari AW, pimpinannya untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan tiap bulan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
sidang lanjutan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Pasuruan, Rabu, (4/10/2023). 

Legitnya Uang Hasil Penyalahgunaan BBM Solar, LSM dan Wartawan Dapat Jatah per bulan Rp500 ribu hingga Rp6 Juta

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satu per satu potongan puzzle manisnya menjalankan bisnis penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap dalam persidangan di PN Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2033). 

Di persidangan lanjutan, fakta terungkap bahwa Abdul Wahid (AW), owner PT Mitra Central Niaga (MCN) ini memang benar menjalankan gelap solar bersubsidi

Itu disampaikan langsung oleh M Abdillah, pegawai MCN bagian administrasi yang dihadirkan di persidangan dalam kasus yang mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa itu.  

Dalam kesaksiannya, Dilla, sapaan akrabnya sering mendapatkan tugas dari AW, pimpinannya untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan setiap bulannya.  

Menurut dia, tugasnya adalah membagikan uang jatah hasil kejahatan penyalahgunaan solar subsidi ke oknum - oknum yang mengaku sebagai LSM dan wartawan. 

Baca juga: Tiga Oknum Wartawan Peras Warga, Takuti Pakai Pasal Lalu Nego Harga, Ending Ratusan Warga Mengepung

“Ada yang datang ke kantor, mereka marah - marah. Ada juga yang menghubungi melalui telpon. Saya dapat tugas dari pimpinan untuk menemui mereka,” lanjutnya. 

Disampaikan Dilla, jumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan itu hampir 300 orang lebih. Mereka tidak hanya datang dari Pasuruan, tapi juga luar Pasuruan.  

Dilla menguraikan, ada oknum LSM dan wartawan yang datang setiap bulan, ada juga yang datang dua bulan sekali. Berbeda - beda waktu antara satu LSM dan wartawan

“Setiap bulannya saya diberi uang oleh AW untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM, nominalnya sekitar Rp 500 juta setiap bulannya,” tambahnya. 

Dia menyebut, pendistribusian uang japrem itu sesuai dengan kapasitas oknum tersebut. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta per orangnya. 

“Saya masih menyimpan data oknum wartawan dan LSM beserta fotonya yang menerima uang jatah setiap bulannya,” terangnya. 

Sementara itu, AW, pemilik bisnis ilegal ini merevisi kesaksian Abdillah terkait nominal uang yang dibagikan ke oknum LSM dan wartawan

“Izin yang mulia, uang yang dikeluarkan tidak sampai nominal yang disebutkan oleh saksi M. Abdillah. Per bulan hanya Rp400 juta yang mulia,” bantahnya. 

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) sedikit meragukan kesaksian yang disampaikan bagian administrasi PT MCN. 

“Pertanyaannya, penyidik Bareskrim mengungkap hasil penyidikan bahwa keuntungan AW menjalankan bisnisnya setiap bulannya itu Rp 660 juta,” lanjutnya. 

Pernyataan itu sangat tidak logis. Apakah mungkin, AW hanya mendapat keuntungan Rp 160 juta setiap bulannya karena Rp 500 juta dibagikan untuk LSM dan wartawan.  

“Terus pernyataan mana yang benar. Jika pernyataan saksi dianggap benar, berarti berapa keuntungan yang benar didapatkan AW setiap bulannya,” terangnya. 

Sebab uang yang diberikan ke oknum LSM dan wartawan saja Rp 500 juta per bulan. Artinya, kemungkinan keuntungan yang didapat AW mencapai miliaran 

“Ini kan menjadi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga patut diduga mendapat aliran dari bisnis solar bersubsidi tersebut,” paparnya. 

Lujeng menilai, sangat tidak masuk akal jika aparat penegak hukum tidak mengetahui bisnis yang sudah berjalan sejak tahun 2016 itu.

“Jika pernyataan penyidik Bareskrim yang benar terkait keuntungan AW setiap bulannya, berarti saksi memberikan keterangan palsu,” jelasnya. 

Ia meminta jaksa mengejar aliran dana untuk LSM dan wartawan yang sudah diungkapkan secara resmi dalam persidangan tersebut. 

Jaksa wajib mengejar aliran - aliran dana dari bisnis tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan dan merusak citra serta marwah LSM dan wartawan.

“Artinya, kesaksian itu harus dibuktikan karena itu menjadi kunci untuk membuka kejahatan korporasi BBM ilegal tersebut,” urainya. 

Lujeng optimis, jika jaksa bisa menemukan bukti aliran dana untuk LSM dan wartawan ini, maka jaksa juga bisa menemukan bukti aliran untuk pihak - pihak lain.

“Harus dibongkar sampai ke akar - akarnya skandal solar bersubsidi itu agar tidak ada kesan pengaburan fakta dan diskriminasi dalam kasus ini,” tuturnya. 

Termasuk, kata dia, berapa keuntungan yang didapatkan AW. Darimana AW mendapatkan solar bersubsidi dan siapa pembeli solar bersubsidi ilegal tersebut. 

“Ini yang belum terungkap. Saya meminta penyidik, jaksa dan hakim bisa membuka fakta - fakta dibalik kasus yang membuat rugi masyarakat kecil ini,” ungkap dia.

Sekadar informasi, kasus penyalahgunaan solar ini mendudukan tiga orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Abdul Wachid (AW) Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN).  

Dan dua anak buahnya Bahtiar Febrian Pratama(BFP) dan Sutrisno (S). JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. 

Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved