Berita Lamongan
Perjuangan Ratusan Satpol PP Lamongan Tergabung di FKBPPPN, Desak Kemendagri Angkat Tenaga Honorer
Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Lamongan kembali menyuarakan nasib mereka yang belum direspon.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ratusan anggota Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Lamongan kembali menyuarakan nasib mereka yang belum direspon pemerintah.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), DPD Lamongan Agus Teguh Dwi Cahyono meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Kamis (5/10/2023).
Teguh mendesak Kemendagri untuk berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP Lamongan.
Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.
Baca juga: Kekeringan di Lamongan Terus Meluas, Jangkau 9 Kecamatan, 1 Desa di Kecamatan Kota Krisis Air Bersih
Teguh meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ia pun buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) yang diteken, Selasa (3/10/2023).
Diungkapkan Teguh, saat ini masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.
“Kita (non PNS) paling besar. Kita 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Teguh
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.
Teguh menyitir hasil rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.
“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri dikutip Teguh.
Baca juga: Respon Pasrah Bawaslu Lamongan soal Bacaleg Pasang Baliho Ugal-ugalan di Jalan: Belum Ada Kewenangan
Tidak hanya itu, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Teguh menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” katanya.
“Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBP
Satpol PP
Satpol PP Lamongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Lamongan
TribunJatim.com
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.